Lagi, Polisi Ungkap Prostitusi Threesome
Beralasan untuk Biaya Persalinan
SURABAYA – Baju tahanan berwarna biru tidak bisa menyembunyikan perut buncit Fitradani Dewi Sartika. Kini usia kandungan Fitradani memasuki bulan ketujuh. Di balik topeng yang dia kenakan tersimpan malu yang tidak terkira.
Perempuan 27 tahun itu dicokok Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Dewi ditangkap karena tuduhan perdagangan manusia. Dewi menawarkan jasa threesome (berhubungan intim dengan tiga orang).
Orang yang dijual merupakan teman lama Dewi. Dia merupakan seorang perempuan berusia 17 tahun. Saat itu Riri –nama samaran perempuan tersebut– mengaku sedang membutuhkan uang. Keadaan finansialnya saat ini membuat dia tidak bisa berkutik. ’’Akhirnya dia (Riri, Red) meminta tolong saya,’’ ucap Dewi.
Penawaran itu dia lakukan di Facebook. Dewi menggunakan salah satu akun pribadinya. Yakni, akun bernama Zee Dewi Iba II. Dia membuat posting- an yang berbau promosi. Postingan tersebut bertulisan ’’Edisi bantu teman open area Surabaya’’.
Bersama dengan posting- an tersebut, disertakan beberapa foto Riri. Itu dilakukan untuk menarik para pria hidung belang yang ada di media sosial. ’’Dia hanya menawarkan jasa short time,’’ ucap Kasubaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar.
Tarifnya ditarik setiap dua jam melayani. Dewi menentukan tarif Rp 700 ribu dalam sekali main. Selama dua jam pria hidung belang tersebut bebas melakukan apa saja. Yang dijual tentu saja sensasi threesome dan bercinta dengan perempuan hamil. ’’Korban mendapat bagian Rp 400 ribu dan tersangka Rp 300 ribu,’’ jelas Lily.
Informasi tersebut sampai ke polisi. Korps Bhayangkara pun langsung melakukan penggerebekan. Penangkapan itu dilakukan Selasa malam (31/10) di salah satu hotel di Jalan Kedungsari. ’’Ketika kami gerebek, tersangka dan korban sedang telanjang bulat,’’ tutur perwira dengan satu melati di pundak tersebut.
Dewi lantas digiring ke Mapolrestabes Surabaya. Dia mengakui semua perbuatannya. Itu merupakan kali kedua Dewi menjual Riri. Minggu (29/10) merupakan kali pertama Dewi mengenalkan Riri kepada threesome. ’’Dia suka-suka aja, orang dibayar, Pak,’’ celetuk Dewi tidak mau kalah.
Rencananya, Dewi menabung hasil jerih payahnya itu untuk biaya persalinan. Sebab, janin yang dia kandung ngotot ingin keluar beberapa bulan lagi. ’’Hasilnya ya buat biaya melahirkan, Pak. Saya nggak ada duit,’’ ucapnya lirih.
Namun, alasan Dewi itu tidak bisa dibenarkan. Dia tetap harus diganjar hukuman. Karena perbuatannya itu, dia dijerat dengan pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). ’’Minimal hukumannya adalah tiga tahun penjara,’’ tegas mantan Kasubaghumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu. (bin/c4/ano)