Masih Ada PR Sertifikasi Aset
Mayoritas Lahan Balai Desa dan Sekolah
SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo kembali mencatatkan prestasi pada bidang laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu diserahkan oleh Gubernur Soekarwo lepada Bupati Saiful Ilah pada Rabu (1/11). Sidoarjo termasuk daerah yang dinilai mampu meningkatkan integritas aparat, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan keuangan.
Menurut Saiful, penghargaan LKPD 2016 menunjukkan capaian kinerja pemkab. Pemerintah menilai standar pengelolaan anggaran dan keuangan sudah berjalan baik. Salah satu buktinya, Sidoarjo mampu mempertahan- kan laporan keuangan dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut. Yakni pada 2014, 2015, dan 2016.
Penghargaan itu, menurut dia, harus menjadi penyemangat jajaran pemkab. Ke depan, dia berharap kinerja pengelolaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan yang sudah baik itu terus dipertahankan.
Jika dalam pengelolaan anggaran dan keuangan menorehkan prestasi, untuk pendataan dan pengelolaan aset, jajaran pemkab mesti bekerja lebih giat lagi. Sebab, dari data yang masuk ke DPRD Sidoarjo, sejauh ini masih banyak tanah yang belum bersertifikat. Saat ini pemkab memiliki 1.600 bidang tanah. Perinciannya, 362 bidang tanah sudah memiliki sertifikat. Sisanya, yakni 1.238 bidang tanah, belum bersertifikat. Mayoritas berupa tanah sekolah serta balai desa.
Menurut anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Wisnu Pradono, sertifikasi tanah milik pemkab sudah berjalan. Namun, progresnya lambat. Tahun lalu, misalnya, jumlah bidang tanah yang belum bersertifikat 1.265. Nah, tahun ini pemkab hanya mampu menyuratkan 27 bidang. ”Setahun hanya 27 lahan yang disertifikasi,” jelasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo Dalu Agung Darmawan mengatakan, salah satu langkah untuk mempercepat sertifikasi tersebut adalah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Tahun depan Kota Delta mendapatkan alokasi 60 ribu PTSL. Nah, aset pemkab itu bisa dimasukkan ke program tersebut selama masuk penetapan lokasi PTSL. ”Kami sedang menyusun dan memastikan lokasi desa yang mendapatkan program tersebut,” ujarnya.
Solusi lain, pemkab bisa mendaftarkan lahan secara sporadis. Berkas aset yang sudah lengkap langsung didaftarkan. Pendaftaran dikoordinasikan oleh pihak pengelola aset pemkab. Saat ini sejumlah aset pemkab sudah didaftarkan. Misalnya balai desa. ”Untuk balai desa, ada 90-an bidang yang sudah kami sertifikasi,” jelasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidoarjo Noer Rochmawati mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat sertifikasi aset. Termasuk melibatkan Kantor Pertanahan Sidoarjo. ”Kami tetap berupaya menjaga aset daerah,” jelasnya. (aph/c11/hud)