Ferdian Terancam Dijerat Pasal Berlapis
SIDOARJO – Berkas perkara Briptu Ferdian Adi Kusumarianto mulai disusun. Meski penahanannya dititipkan ke Polda Jatim, penyidikan tetap berjalan. Satreskoba Polresta Sidoarjo berharap berkas oknum polisi yang menjadi pengedar sabu-sabu (SS) itu bisa segera rampung.
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto menjelaskan, ada dua pasal yang disangkakan kepada pemuda 29 tahun tersebut. Yakni, pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU No- mor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab, tersangka tidak hanya memiliki narkoba. Dia juga menjual barang terlarang tersebut kepada orang lain. ’’Kasusnya hasil dari pengembangan. Bukan murni target kami,’’ jelasnya kemarin (2/11).
Pasal 112 ayat (1) mengatur soal siapa pun yang menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagai pelanggaran hukum. Pasal itu klop dengan narkoba yang diamankan petugas dari tangan Ferdian. Hu- kumannya mencapai 4–12 tahun penjara. ’’Barang bukti sabu-sabu digenggam yang bersangkutan ketika kami gerebek. Beratnya sekitar satu gram,’’ katanya.
Ulah Ferdian juga memenuhi pasal 114 ayat (1). Dia melanggar hukum karena telah menjual narkotika golongan I. Berdasar undang-undang, hukuman paling singkat adalah 5 tahun penjara. ’’Kami tentu sangat menyayangkan. Dia yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam memerangi bahaya narkoba justru terjerumus pergaulan yang salah,’’ ungkapnya.
Sugeng menyatakan, ancaman hukuman bagi tersangka memang cukup berat. Namun, majelis hakim di pengadilan juga pasti akan memiliki pertimbangan yang meringankan vonis. Misalnya, kiprah pemuda asal Bangil, Pasuruan, tersebut selama bertugas di kepolisian.
Terakhir dia menjadi bagian dari Unit Reskrim Polsek Kutorejo, Mojokerto. ’’Semoga tidak ada lagi (polisi, Red) yang tersandung masalah narkoba,’’ tuturnya. (edi/c14/pri)