Jawa Pos

Ferdian Terancam Dijerat Pasal Berlapis

-

SIDOARJO – Berkas perkara Briptu Ferdian Adi Kusumarian­to mulai disusun. Meski penahanann­ya dititipkan ke Polda Jatim, penyidikan tetap berjalan. Satreskoba Polresta Sidoarjo berharap berkas oknum polisi yang menjadi pengedar sabu-sabu (SS) itu bisa segera rampung.

Kasatresko­ba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto menjelaska­n, ada dua pasal yang disangkaka­n kepada pemuda 29 tahun tersebut. Yakni, pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU No- mor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab, tersangka tidak hanya memiliki narkoba. Dia juga menjual barang terlarang tersebut kepada orang lain. ’’Kasusnya hasil dari pengembang­an. Bukan murni target kami,’’ jelasnya kemarin (2/11).

Pasal 112 ayat (1) mengatur soal siapa pun yang menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagai pelanggara­n hukum. Pasal itu klop dengan narkoba yang diamankan petugas dari tangan Ferdian. Hu- kumannya mencapai 4–12 tahun penjara. ’’Barang bukti sabu-sabu digenggam yang bersangkut­an ketika kami gerebek. Beratnya sekitar satu gram,’’ katanya.

Ulah Ferdian juga memenuhi pasal 114 ayat (1). Dia melanggar hukum karena telah menjual narkotika golongan I. Berdasar undang-undang, hukuman paling singkat adalah 5 tahun penjara. ’’Kami tentu sangat menyayangk­an. Dia yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam memerangi bahaya narkoba justru terjerumus pergaulan yang salah,’’ ungkapnya.

Sugeng menyatakan, ancaman hukuman bagi tersangka memang cukup berat. Namun, majelis hakim di pengadilan juga pasti akan memiliki pertimbang­an yang meringanka­n vonis. Misalnya, kiprah pemuda asal Bangil, Pasuruan, tersebut selama bertugas di kepolisian.

Terakhir dia menjadi bagian dari Unit Reskrim Polsek Kutorejo, Mojokerto. ’’Semoga tidak ada lagi (polisi, Red) yang tersandung masalah narkoba,’’ tuturnya. (edi/c14/pri)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia