UMK 2018 Mengarah Rp 3,58 Juta
Merujuk Surat Gubernur Jatim
GRESIK – Pembahasan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) segera memasuki fase finalisasi. Angka UMK di Kota Pudak pun sudah tergambar. Itu terjadi setelah gubernur Jatim melayangkan surat ke seluruh kepala daerah se-Jatim perihal perumusan UMK 2018.
Kemarin surat tersebut telah diterima oleh bupati beserta dinas tenaga kerja (disnaker). ”Dari surat itu, memang kami (pemkab) diminta memakai acuan inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jatim 2017,” kata Kepala Disnaker Mulyanto kemarin.
Pada surat bernomor 560/5304/ 031/2017 tersebut, gubernur mengirimkan data tingkat inflasi dan PDRB Jatim 2017 yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Data itu dijadikan pedoman dalam penyusunan UMK. Tingkat inflasi dan PDRB Jatim ditetapkan sebesar 8,71 persen.
Merujuk surat tersebut, formulasi UMK di kabupaten kemungkinan besar menggunakan acuan itu. ”Kita tidak memiliki acuan lain,” ujar Mulyanto.
Acuan upah minimum provinsi (UMP), misalnya. Nilai UMK di Gresik sudah jauh di atas UMP. Pada 2018 gubernur menetapkan UMP sebesar Rp 1.508.894,80. ”Selain itu, kami tidak menerapkan upah minimum sektoral. Makanya, kemungkinan tersebut, formulasinya menggunakan acuan (surat gubernur, Red) itu,” ucapnya.
Meski demikian, kepastian besaran UMK Gresik masih akan dibahas di internal dewan pengupahan. Pemkab tetap akan memberikan kesempatan pada perwakilan pengusaha, pekerja, maupun kalangan akademisi untuk menyampaikan formulasi masingmasing. ”Sebab, semuanya masih memiliki pandangan berbedabeda,” tuturnya.
Jika menggunakan formulasi sesuai arahan gubernur, besaran UMK di Gresik tahun depan sudah terbaca. Dengan tingkat inflasi-PDRB Jatim sebesar 8,71, UMK Gresik mencapai Rp 3,58 juta per bulan.
Sejauh ini, buruh maupun pengusaha mempunyai pandangan berbeda soal penetapan UMK tahun depan. Dari kalangan pengusaha, mereka berharap dasar penetapan UMK tetap mengacu PP 78/2015. Upah minimum mengalami kenaikan di kisaran 5 persen.
Sementara itu, kalangan pekerja mengajukan usulan agar penetapan UMK didasarkan pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). UMK tahun depan idealnya berada di kisaran Rp 4,2 juta.
Sementara itu, Bupati Sambari Halim Radianto memastikan pihaknya bakal mematuhi ramburambu yang ditetapkan gubernur. ”Namun, untuk teknisnya, kami serahkan sepenuhnya kepada disnaker maupun dewan pengupahan,” jelasnya. (ris/c20/dio)