Ditangkap dengan 2.556 Pil Koplo
SIDOARJO – Berakhir sudah sepak terjang Imam Triastan sebagai pengedar pil dobel L alias pil koplo. Pemuda 28 tahun itu diringkus Unit Reskrim Polsek Sedati Jumat malam (3/11). Sejumlah barang bukti turut disita petugas. Mulai 2.556 butir pil koplo, satu pak plastik klip kecil, hingga uang Rp 450 ribu hasil penjualan pil terlarang tersebut.
Keberadaan Imam sudah dipantau petugas sejak enam hari lalu. Dia menjadi target penyelidikan setelah polisi mendengar kabar ulahnya yang menyesatkan. Imam yang memiliki usaha warung kopi (warkop) tidak hanya menjual minuman dan makanan ringan. Bapak dua anak tersebut juga menyediakan pil koplo untuk pengunjung warung. ”Biasanya dicampur ke dalam minuman pesanan pembeli,” ujar Kapolsek Sedati AKP Hardiyantoro kemarin (4/11).
Setiap hari, kata Hardiyanto, pihaknya mengawasi warung milik tersangka. Untuk menghindari munculnya kecurigaan, personel yang dikerahkan ke lokasi pun digilir. ”Hanya penjual pil koplo yang bisa diproses hukum. Jadi, kami memerlukan bukti kuat sebelum melakukan penangkapan,” ucap perwira polisi dengan tiga balok di pundak tersebut.
Penantian petugas akhirnya terbayar. Imam yang tidak sadar sedang diawasi polisi beberapa kali melayani pembeli yang memesan pil koplo. Termasuk polisi yang menyaru sebagai pengunjung. Imam tidak berkutik saat petugas menciduknya. ”Di dalam wadah plastik di bawah meja, kami menemukan puluhan butir pil koplo,” papar Hardiyanto.
Imam kemudian diminta menunjukkan pil koplo lain yang dimiliki. Warga Jember yang tinggal di Desa Betro, Sedati, itu lantas menyebutkan bahwa barang bukti lainnya disimpan di kamar kos. Dia pun dikeler untuk menunjukkan tempat pastinya. ”Memang ada, disembunyikan di dalam lemari. Lebih dari dua ribu butir pil koplo yang ditemukan,” terangnya. (edi/c21/ai)