TNI/Polri Aktif Jadi Pengurus
Hasil Verifikasi NIK Data Keanggotaan Peserta Pemilu 2019
GRESIK – Mereka yang menyandang status PNS atau anggota TNI/ Polri aktif tidak boleh menjadi anggota atau pengurus parpol. Namun, KPU Gresik masih menemukan anggota atau pengurus parpol yang menyandang status PNS atau anggota TNI/Polri. Penemuan dalam verifikasi pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 cukup beragam.
Sebelumnya, lembaga penyelenggara pemilu itu menemukan data kepengurusan yang ganda. Menurut informasi yang dihimpun di internal KPU, temuan tersebut bermula dari proses pemeriksaan data keanggotaan dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang diajukan parpol. Dari verifikasi NIK itu, ternyata ada pengurus atau anggota parpol yang masih berstatus aparatur negara. Temuan tersebut terlihat pada ke- pengurusan di tingkat kecamatan serta desa/kelurahan.
Ketua KPU Gresik Akhmad Roni saat dikonfirmasi tidak membantah kabar tersebut. Hanya, sejauh ini temuan itu masih dalam proses klarifikasi. Sebab, pengurus atau anggota parpol yang diketahui berstatus PNS dan anggota TNI/ Polri adalah benar-benar kader partai bersangkutan. ’’Sehingga perlu didalami,’’ katanya.
Yang jelas, lanjut Roni, jika terbukti, seluruh anggota atau pengurus parpol yang menyandang status itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). ’’Setelah kita verifikasi, datanya kami coret,’’ jelasnya.
Berdasar informasi yang dihimpun di internal KPU, ada sejumlah indikasi di balik munculnya nama-nama anggota yang berstatus PNS atau anggota TNI/Polri di keanggotaan parpol. Salah satunya, dugaan pencatutan keanggotaan oleh parpol.
Sebagaimana diketahui, untuk bisa lolos pendaftaran peserta pemilu, setiap parpol harus melampirkan data keanggotaannya. Setiap parpol minimal harus memiliki seribu anggota.
Sebelumnya, selama proses verifikasi pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019, KPU juga menemukan adanya pengurus atau anggota parpol yang kedapatan ganda. Ada dua jenis, yakni kegandaan internal (nama pengurus tercantum lebih dari sekali) serta kegandaan eksternal (nama pengurus juga tercatat di partai lain).
Yang menarik, meski proses verifikasi masih berlangsung, temuan kegandaan itu ternyata terjadi di hampir semua parpol yang telah mendaftar ke KPU. Terkait temuan anggota parpol yang mengalami kegandaan internal, KPU sudah mencoretnya. Jadi, jumlah pengurus atau anggota di parpol tersebut berkurang. (ris/c15/dio)