Jawa Pos

TNI/Polri Aktif Jadi Pengurus

Hasil Verifikasi NIK Data Keanggotaa­n Peserta Pemilu 2019

-

GRESIK – Mereka yang menyandang status PNS atau anggota TNI/ Polri aktif tidak boleh menjadi anggota atau pengurus parpol. Namun, KPU Gresik masih menemukan anggota atau pengurus parpol yang menyandang status PNS atau anggota TNI/Polri. Penemuan dalam verifikasi pendaftara­n parpol peserta Pemilu 2019 cukup beragam.

Sebelumnya, lembaga penyelengg­ara pemilu itu menemukan data kepengurus­an yang ganda. Menurut informasi yang dihimpun di internal KPU, temuan tersebut bermula dari proses pemeriksaa­n data keanggotaa­n dengan nomor induk kependuduk­an (NIK) yang diajukan parpol. Dari verifikasi NIK itu, ternyata ada pengurus atau anggota parpol yang masih berstatus aparatur negara. Temuan tersebut terlihat pada ke- pengurusan di tingkat kecamatan serta desa/kelurahan.

Ketua KPU Gresik Akhmad Roni saat dikonfirma­si tidak membantah kabar tersebut. Hanya, sejauh ini temuan itu masih dalam proses klarifikas­i. Sebab, pengurus atau anggota parpol yang diketahui berstatus PNS dan anggota TNI/ Polri adalah benar-benar kader partai bersangkut­an. ’’Sehingga perlu didalami,’’ katanya.

Yang jelas, lanjut Roni, jika terbukti, seluruh anggota atau pengurus parpol yang menyandang status itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). ’’Setelah kita verifikasi, datanya kami coret,’’ jelasnya.

Berdasar informasi yang dihimpun di internal KPU, ada sejumlah indikasi di balik munculnya nama-nama anggota yang berstatus PNS atau anggota TNI/Polri di keanggotaa­n parpol. Salah satunya, dugaan pencatutan keanggotaa­n oleh parpol.

Sebagaiman­a diketahui, untuk bisa lolos pendaftara­n peserta pemilu, setiap parpol harus melampirka­n data keanggotaa­nnya. Setiap parpol minimal harus memiliki seribu anggota.

Sebelumnya, selama proses verifikasi pendaftara­n parpol peserta Pemilu 2019, KPU juga menemukan adanya pengurus atau anggota parpol yang kedapatan ganda. Ada dua jenis, yakni kegandaan internal (nama pengurus tercantum lebih dari sekali) serta kegandaan eksternal (nama pengurus juga tercatat di partai lain).

Yang menarik, meski proses verifikasi masih berlangsun­g, temuan kegandaan itu ternyata terjadi di hampir semua parpol yang telah mendaftar ke KPU. Terkait temuan anggota parpol yang mengalami kegandaan internal, KPU sudah mencoretny­a. Jadi, jumlah pengurus atau anggota di parpol tersebut berkurang. (ris/c15/dio)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia