Dewan Pengupahan Bahas Skala Upah
Pekerja Lama Harus di Atas UMK
GRESIK – Upah minimum kota/ kabupaten (UMK) sejatinya diperuntukkan pekerja baru. Mereka yang sudah lama bekerja berhak mendapat gaji di atas UMK. Agar upah yang diberikan perusahaan lebih terukur, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik memberlakukan struktur skala upah (SSU) pada 2018.
Kepala Disnaker Gresik Mulyanto mengatakan, selain UMK, saat ini dewan pengupahan membahas SSU. ”Ini sesuai dengan instruksi pusat,” katanya.
Penyusunan SSU mengacu pada se jumlah kriteria. Mulai pendidikan, masa kerja, kualifikasi pekerjaan, hingga kinerja antar pe kerja. Dengan be gitu, upah yang diberikan perusahaan kepada pekerja lebih berkeadilan. ”Nanti ada perbedaan antara pekerja yang baru dan yang sudah lama hingga kualifikasinya,” katanya.
Regulasi SSU diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan. Setiap perusahaan diwajibkan menyusun SSU berdasar kriteria yang sudah ditetapkan. Setelah itu, SSU wajib dilaporkan perusahaan ke pemerintah (baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat). Skala upah tersebut juga diberitahukan kepada pekerja.
Sementara itu, pembahasan usulan UMK Gresik 2018 memasuki fase akhir. Dewan pengupahan menjadwalkan proses tersebut sudah bisa selesai pekan depan. Pembahasan mulai dilakukan pada Selasa (7/11). Dewan pengupahan ditargetkan bisa melakukan finalisasi sebelum akhir pekan. ”Setelah itu, rekomendasi usulan UMK tersebut diajukan ke gubernur melalui bupati,” ujarnya.
Berdasar instruksi gubernur ke seluruh kabupaten/kota di Jatim, penyusunan UMK 2018 menggunakan acuan tingkat inflasi dan produk domestik regional bruto (PDRB) 2017. Mungkin acuan itulah yang bakal dipakai.
Hanya, disnaker menegaskan bahwa usulan resmi UMK tahun depan tetap menunggu proses pembahasan hingga finalisasi. ”Memang, kita diminta menggunakan acuan itu. Namun, kita tetap harus melalui tahapan di dewan pengupahan,” tuturnya.
Berdasar data yang telah diterbitkan pemerintah, tingkat inflasi dan PDRB Jatim 2017 sebesar 8,71 persen. Jika acuan itu yang dipakai, UMK Gresik bakal naik 8,71 persen menjadi Rp 3,58 juta per bulan. ( ris/c7/dio)