Jawa Pos

Dewan Pengupahan Bahas Skala Upah

Pekerja Lama Harus di Atas UMK

-

GRESIK – Upah minimum kota/ kabupaten (UMK) sejatinya diperuntuk­kan pekerja baru. Mereka yang sudah lama bekerja berhak mendapat gaji di atas UMK. Agar upah yang diberikan perusahaan lebih terukur, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik memberlaku­kan struktur skala upah (SSU) pada 2018.

Kepala Disnaker Gresik Mulyanto mengatakan, selain UMK, saat ini dewan pengupahan membahas SSU. ”Ini sesuai dengan instruksi pusat,” katanya.

Penyusunan SSU mengacu pada se jumlah kriteria. Mulai pendidikan, masa kerja, kualifikas­i pekerjaan, hingga kinerja antar pe kerja. Dengan be gitu, upah yang diberikan perusahaan kepada pekerja lebih berkeadila­n. ”Nanti ada perbedaan antara pekerja yang baru dan yang sudah lama hingga kualifikas­inya,” katanya.

Regulasi SSU diterbitka­n Kementeria­n Ketenagake­rjaan. Setiap perusahaan diwajibkan menyusun SSU berdasar kriteria yang sudah ditetapkan. Setelah itu, SSU wajib dilaporkan perusahaan ke pemerintah (baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat). Skala upah tersebut juga diberitahu­kan kepada pekerja.

Sementara itu, pembahasan usulan UMK Gresik 2018 memasuki fase akhir. Dewan pengupahan menjadwalk­an proses tersebut sudah bisa selesai pekan depan. Pembahasan mulai dilakukan pada Selasa (7/11). Dewan pengupahan ditargetka­n bisa melakukan finalisasi sebelum akhir pekan. ”Setelah itu, rekomendas­i usulan UMK tersebut diajukan ke gubernur melalui bupati,” ujarnya.

Berdasar instruksi gubernur ke seluruh kabupaten/kota di Jatim, penyusunan UMK 2018 menggunaka­n acuan tingkat inflasi dan produk domestik regional bruto (PDRB) 2017. Mungkin acuan itulah yang bakal dipakai.

Hanya, disnaker menegaskan bahwa usulan resmi UMK tahun depan tetap menunggu proses pembahasan hingga finalisasi. ”Memang, kita diminta menggunaka­n acuan itu. Namun, kita tetap harus melalui tahapan di dewan pengupahan,” tuturnya.

Berdasar data yang telah diterbitka­n pemerintah, tingkat inflasi dan PDRB Jatim 2017 sebesar 8,71 persen. Jika acuan itu yang dipakai, UMK Gresik bakal naik 8,71 persen menjadi Rp 3,58 juta per bulan. ( ris/c7/dio)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia