Akhirnya Sepakat Rp 3.583.312
SURABAYA Dewan Pengupahan Surabaya akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 kemarin (6/11). Sesuai keputusan rapat pleno, UMK tahun depan tercatat Rp 3.583.312. Ada kenaikan Rp 287.100 dari UMK tahun ini yang sebesar Rp 3.296.212
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat di kantor Disnaker Surabaya. Rencananya, hari ini keputusan UMK 2018 itu diserahkan kepada Wali Kota Tri Rismaharini untuk ditandatangani. Besok (hari ini, Red) langsung dikirim ke gubernur,’’ kata Dwi Purnomo, ketua Dewan Pengupahan Surabaya.
Rapat pleno kemarin dihadiri unsur serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surabaya. Keduanya mengajukan angka berdasar hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).
Apindo sendiri menemukan angka Rp 2.248.558. Angka tersebut dihitung berdasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2016 tentang KHL. Yakni, mengacu 60 komponen. Sementara itu, berdasar hasil survei serikat buruh, UMK ketemu sekitar Rp 3,4 juta. Komponen yang digunakan berdasar peningkatan kualitas di dalam pergub.
Meski begitu, dua unsur tersebut sudah menjalin kesepakatan bahwa penetapan UMK 2018 akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hasilnya ketemu Rp 3.583.312. Karena itu, hasilnya lebih tinggi dibandingkan hasil survei Apindo. Hasil survei KHL tersebut hanya digunakan sebagai pembanding,’’ kata Dwi.
Dia menuturkan, setelah men- dapat tanda tangan wali kota, pihaknya akan langsung menyerahkan usul UMK ke Gubernur Soekarwo melalui Disnaker Jatim. Tidak perlu menunggu lama karena sudah disepakati dengan baik,’’ tuturnya.
Menurut dia, kenaikan UMK 2018 di Surabaya sudah ideal. Yakni, 8,71 persen dari UMK sebelumnya. Karena itu, pembahasan antara Apindo dan serikat buruh berjalan kondusif. Apindo sendiri juga tidak keberatan dengan kenaikan 8,71 persen, meski hasil KHL yang dilakukan lebih rendah,’’ paparnya.
Dwi menuturkan, besaran UMK 2018 untuk Surabaya tetap tertinggi se-Jatim. Sebab, seluruh kabupaten/kota tetap mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai PP 78/2015. Dari tahun ke tahun UMK Surabaya masih tertinggi dibandingkan daerah lain,’’ jelasnya.
Setelah usul besaran UMK sampai di tangan gubernur dan diundangkan, seluruh perusahaan di Surabaya harus menerapkannya. Perusahaan yang tidak mampu memenuhi kenaikan UMK bisa mengajukan penangguhan. Tahun lalu ada perusahaan yang mengajukan penangguhan, tetapi tidak banyak,’’ ujarnya.
Persetujuan penangguhan UMK diawali pengecekan oleh Dewan Pengupahan Jatim. Perusahaan yang mengajukan penangguhan akan diaudit lebih dulu. Jika hasil audit menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki profit, permohonan penangguhan akan dikabulkan. Sebaliknya, kalau ternyata profit, ya harus bayar sesuai UMK,’’ ungkapnya. Dwi menegaskan, UMK 2018 berlaku untuk seluruh karyawan, termasuk yang berstatus kontrak. (ayu/c15/oni)