Jawa Pos

Akhirnya Sepakat Rp 3.583.312

-

SURABAYA Dewan Pengupahan Surabaya akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 kemarin (6/11). Sesuai keputusan rapat pleno, UMK tahun depan tercatat Rp 3.583.312. Ada kenaikan Rp 287.100 dari UMK tahun ini yang sebesar Rp 3.296.212

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat di kantor Disnaker Surabaya. Rencananya, hari ini keputusan UMK 2018 itu diserahkan kepada Wali Kota Tri Rismaharin­i untuk ditandatan­gani. Besok (hari ini, Red) langsung dikirim ke gubernur,’’ kata Dwi Purnomo, ketua Dewan Pengupahan Surabaya.

Rapat pleno kemarin dihadiri unsur serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surabaya. Keduanya mengajukan angka berdasar hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Apindo sendiri menemukan angka Rp 2.248.558. Angka tersebut dihitung berdasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2016 tentang KHL. Yakni, mengacu 60 komponen. Sementara itu, berdasar hasil survei serikat buruh, UMK ketemu sekitar Rp 3,4 juta. Komponen yang digunakan berdasar peningkata­n kualitas di dalam pergub.

Meski begitu, dua unsur tersebut sudah menjalin kesepakata­n bahwa penetapan UMK 2018 akan disesuaika­n dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hasilnya ketemu Rp 3.583.312. Karena itu, hasilnya lebih tinggi dibandingk­an hasil survei Apindo. Hasil survei KHL tersebut hanya digunakan sebagai pembanding,’’ kata Dwi.

Dia menuturkan, setelah men- dapat tanda tangan wali kota, pihaknya akan langsung menyerahka­n usul UMK ke Gubernur Soekarwo melalui Disnaker Jatim. Tidak perlu menunggu lama karena sudah disepakati dengan baik,’’ tuturnya.

Menurut dia, kenaikan UMK 2018 di Surabaya sudah ideal. Yakni, 8,71 persen dari UMK sebelumnya. Karena itu, pembahasan antara Apindo dan serikat buruh berjalan kondusif. Apindo sendiri juga tidak keberatan dengan kenaikan 8,71 persen, meski hasil KHL yang dilakukan lebih rendah,’’ paparnya.

Dwi menuturkan, besaran UMK 2018 untuk Surabaya tetap tertinggi se-Jatim. Sebab, seluruh kabupaten/kota tetap mengacu pada inflasi dan pertumbuha­n ekonomi sesuai PP 78/2015. Dari tahun ke tahun UMK Surabaya masih tertinggi dibandingk­an daerah lain,’’ jelasnya.

Setelah usul besaran UMK sampai di tangan gubernur dan diundangka­n, seluruh perusahaan di Surabaya harus menerapkan­nya. Perusahaan yang tidak mampu memenuhi kenaikan UMK bisa mengajukan penangguha­n. Tahun lalu ada perusahaan yang mengajukan penangguha­n, tetapi tidak banyak,’’ ujarnya.

Persetujua­n penangguha­n UMK diawali pengecekan oleh Dewan Pengupahan Jatim. Perusahaan yang mengajukan penangguha­n akan diaudit lebih dulu. Jika hasil audit menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki profit, permohonan penangguha­n akan dikabulkan. Sebaliknya, kalau ternyata profit, ya harus bayar sesuai UMK,’’ ungkapnya. Dwi menegaskan, UMK 2018 berlaku untuk seluruh karyawan, termasuk yang berstatus kontrak. (ayu/c15/oni)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia