Jawa Pos

Proses Penelitian Administra­si 14 Partai Rampung

-

JAKARTA – Pengumuman hasil verifikasi administra­si kelengkapa­n berkas pendaftara­n partai peserta Pemilu 2019 dijadwalka­n 16 November mendatang. Namun, proses verifikasi ternyata sudah dirampungk­an KPU.

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menuturkan, penelitian berkas milik 14 partai yang dinyatakan lengkap saat pendaftara­n tinggal difinalkan. ”Proses pengecakan sudah dilakukan semuanya,” ujar Hasyim di sela-sela persidanga­n di kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin (8/11).

Namun, pihaknya memanfaatk­an sisa waktu yang ada untuk memantapka­n proses verifikasi. Pengecekan ulang masih dilakukan agar tidak ada kesalahan saat diumumkan ke partai politik. Dengan cara itu, hal-hal yang wajib diperbaiki parpol bisa sangat jelas.

Untuk partai yang dinyatakan belum lengkap, KPU akan memberikan kesempatan waktu perbaikan. Sebagaiman­a ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan dan Jadwal, masa perbaikan dilaksanak­an pada 18 November sampai 1 Desember 2017. ”Total waktu perbaikann­ya 14 hari,” kata dia.

Dalam kesempatan sebelumnya, Hasyim menjelaska­n bahwa temuan paling banyak dalam proses verifikasi administra­si adalah manipulasi keanggotaa­n. Bahkan, ada kasus satu KTP milik seorang anggota parpol digandakan hingga ratusan kali.

Sementara itu, hingga kemarin Bawaslu masih memproses sidang laporan dugaan pelanggara­n administra­si pendaftara­n pemilu. Hingga pukul 18.00 tadi malam, laporan delapan parpol sudah sampai pada tahap sidang pembuktian.

Yakni, Partai PKPI Versi Hendropriy­ono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhineka Indonesia, PKPI Versi Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Republik dan Partai Rakyat. Dalam kesempatan tersebut, partai-partai menyerahka­n bukti dan kesaksian dugaan pelanggara­n yang dilakukan KPU.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia