Proses Penelitian Administrasi 14 Partai Rampung
JAKARTA – Pengumuman hasil verifikasi administrasi kelengkapan berkas pendaftaran partai peserta Pemilu 2019 dijadwalkan 16 November mendatang. Namun, proses verifikasi ternyata sudah dirampungkan KPU.
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menuturkan, penelitian berkas milik 14 partai yang dinyatakan lengkap saat pendaftaran tinggal difinalkan. ”Proses pengecakan sudah dilakukan semuanya,” ujar Hasyim di sela-sela persidangan di kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin (8/11).
Namun, pihaknya memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk memantapkan proses verifikasi. Pengecekan ulang masih dilakukan agar tidak ada kesalahan saat diumumkan ke partai politik. Dengan cara itu, hal-hal yang wajib diperbaiki parpol bisa sangat jelas.
Untuk partai yang dinyatakan belum lengkap, KPU akan memberikan kesempatan waktu perbaikan. Sebagaimana ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan dan Jadwal, masa perbaikan dilaksanakan pada 18 November sampai 1 Desember 2017. ”Total waktu perbaikannya 14 hari,” kata dia.
Dalam kesempatan sebelumnya, Hasyim menjelaskan bahwa temuan paling banyak dalam proses verifikasi administrasi adalah manipulasi keanggotaan. Bahkan, ada kasus satu KTP milik seorang anggota parpol digandakan hingga ratusan kali.
Sementara itu, hingga kemarin Bawaslu masih memproses sidang laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran pemilu. Hingga pukul 18.00 tadi malam, laporan delapan parpol sudah sampai pada tahap sidang pembuktian.
Yakni, Partai PKPI Versi Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhineka Indonesia, PKPI Versi Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Republik dan Partai Rakyat. Dalam kesempatan tersebut, partai-partai menyerahkan bukti dan kesaksian dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU.