Gerindra Pecat Kader Bandar Narkoba
JAKARTA – Majelis Kehormatan Partai Gerindra langsung merespons penetapan kadernya, Jro Gede Komang Swastika, sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Kemarin (8/11) partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Komang. Sanksi dijatuhkan mahkamah partai setelah bukti-bukti dari kepolisian menguatkan sangkaan bahwa yang bersangkutan adalah bandar narkoba.
”Kami berdelapan bulat sepakat memberhentikan tidak hormat Saudara JGKS (Komang, Red) sebagai anggota Partai Gerindra,” kata anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman setelah menggelar sidang tertutup di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, kemarin.
Menurut Habib, sapaan Habiburokhman, pemecatan terhadap Komang menyangkut tiga posisi. Mulai pemecatan sebagai kader, sebagai pengurus Partai Gerindra, dan sebagai anggota dewan. Mengingat adanya barang bukti yang didapat Polresta Denpasar saat penggerebekan, dasar pemecatan sudah sangat kuat.
Beberapa bukti itu mulai puluhan paket sabu-sabu siap edar, alat isap sabu-sabu, senjata tajam, pistol merek Baretta, catatan penjualan narkoba, sampai temuan empat bilik yang diduga digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkoba. ”Kami juga memanggil dua pengurus DPD Gerindra Bali. Informasinya juga valid,” kata Habib.
Secara formal, Mahkamah Partai Ge- rindra memang telah resmi menjatuhkan vonis kemarin. Namun, secara administrasi, putusan itu masih berproses. Habib berencana terbang ke Bali Jumat pekan ini untuk menyampaikan putusan tersebut. ”Karena yang bersangkutan buron, kami minta kader Gerindra bantu kepolisian untuk mencari,” tuturnya.
Habib menambahkan, Mahkamah Partai Gerindra tidak pernah memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang menyangkut korupsi atau narkoba. Terhadap dua pelanggaran itu, mahkamah partai akan langsung menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan. ”Mau pengabdiannya 99 persen, pengorbanannya 99 persen, kalau kami kalikan nol, pasti hasilnya nol,” tandasnya.