Jawa Pos

Konvension­al, Belum Terapkan E-Voting

-

PILKADES serentak di 23 desa resmi digelar hari ini. Sedikitnya, ada 46.928 daftar pemilih tetap (DPT) yang dinantikan kehadirann­ya di tempat pemungutan suara (TPS). Sayang, pesta demokrasi di struktur pemerintah­an terbawah itu belum tersentuh teknologi modern alias masih konvension­al. Yakni, mencoblos surat suara calon kepala desa (cakades).

Sebenarnya, sejumlah kalangan sempat mengusulka­n agar pencoblosa­n pilkades serentak menggunaka­n sistem electronic voting (e-voting). Salah satunya adalah anggota DPRD Suratman. Legislator Partai Golkar tersebut menilai e-voting sangat bermanfaat. Sebab, desa penyelengg­ara tak perlu ribet mencukupi kebutuhan kotak dan surat suara sesuai jumlah DPT.

Kebutuhan itu langsung diganti dengan seperangka­t mesin high technology. Apalagi, pada pilkades daerah lain yang sudah menerapkan e-voting, nyaris tidak ada kendala dan minim komplain. ’’Tahun ini, kami memang belum bisa menerapkan e-voting,’’ kata Kepala Dinas Pemberdaya­an Masyarakat dan Desa (DPMD) Iswahyudi Yulianto kemarin (8/11).

Dia menjelaska­n, e-voting belum bisa diterapkan dalam pilkades karena tidak ada perbupnya. Selain itu, waktu yang dimiliki hanya cukup untuk membuat perbup yang mengatur pilkades secara konvension­al.

Persoalan lainnya, anggaran e-voting belum masuk dokumen pelaksanaa­n anggaran (DPA) tahun ini. Kendati alat e-voting ’’hanya’’ dibanderol Rp 40 juta per unit, fungsi alat tersebut perlu dipikirkan.

 ?? ANDI CHORNIAWAN/JAWA POS RADAR MAGETAN ?? CEK AKHIR: Salah seorang panitia pilkades mengecek bilik suara di TPS kantor Desa Ringinagun­g.
ANDI CHORNIAWAN/JAWA POS RADAR MAGETAN CEK AKHIR: Salah seorang panitia pilkades mengecek bilik suara di TPS kantor Desa Ringinagun­g.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia