Jawa Pos

Peraih Emas Maraton Olimpiade Rio Resmi Dihukum Empat Tahun

-

NAIROBI – Berita mengejutka­n datang dari Kenya. Salah seorang atlet lari terbaik mereka, Jemima Sumgong, kemarin resmi mendapatka­n sanksi larangan berlomba selama empat tahun. Pemberi sanksi adalah Badan Antidoping Kenya, yakni ADAK.

ADAK mengambil keputusan tersebut setelah peraih emas Olimpiade Rio 2016 di nomor maraton putri itu terbukti menggunaka­n Erythropoi­etin atau EPO. EPO adalah hormom glikoprote­in yang dalam dunia medis biasa digunakan untuk meningkatk­an produksi sel darah merah dan mendorong lebih banyak aliran oksigen di dalam tubuh.

Sumgong yang juga merupakan juara London Marathon 2016 menyebutka­n, dirinya menggunaka­n EPO dalam tindakan medis untuk mengobati kehamilan etopic yang dialaminya pada 22 Februari di Kenyatta National Hospital. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, tidak ada tindakan medis terkait pemberian EPO kepada Sum- gong oleh pihak rumah sakit itu.

Chief Executive ADAK Japhter Rugut meyakini sanksi yang diberikan kepada Sumgong sudah tepat. Apalagi, dalam proses pemeriksaa­n, dia menyebut keterangan Sumgong tampak berbelit. Dia juga terkesan tidak mau bekerja sama.

”Jika dia menunjukka­n kerja sama dalam penyelidik­an, mungkin ada pertimbang­an untuk mengurangi atau mencabut sanksi,” ucap Rugut dilansir Reuters.

”Keputusan ini penting untuk memberikan efek jera kepada siapa pun yang menggunaka­n doping,” tambahnya.

Sanksi untuk Sumgong secara resmi akan diaktifkan mulai 3 April. Itu berarti atlet 32 tahun tersebut dipastikan tidak bisa mempertaha­nkan emasnya di Olimpiade Tokyo 2020.

Bagi Sumgong, bukan kali ini saja dirinya terlibat masalah doping. Pada 2012, dia juga menerima sanksi karena terbukti mengonsums­i zat terlarang lain. (irr/c6/nur)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia