Lengkapi Berkas Empat Tersangka
SURABAYA – Penyidik kembali memeriksa saksi-saksi dalam perkara dugaan penyelewengan dana hibah pada 2014. Selain itu, penyidik menunggu hasil audit dari tim ahli ITS.
Saksi-saksi tersebut diperiksa untuk perkara proyek fiktif pengadaan mesin cetak dan mesin potong oleh Kelompok Usaha Bersama (KUB) Percetakan Cahaya. Total ada empat saksi yang diperiksa. Tujuannya, melengkapi berkas perkara. ”Empat orang tersebut pernah kami panggil sebelumnya. Sekarang mereka diperiksa untuk masing-masing tersangka,” ujar Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Heru Kamarullah kemarin (8/11).
Empat saksi itu berasal dari beberapa pihak. Di antaranya, para anggota KUB Percetakan Cahaya dan pihak yang diminta untuk membeli barang. Heru melanjutkan, penyidik belum menemukan fakta-fakta baru.
Karena itu, pihaknya berencana memanggil beberapa saksi lagi. Termasuk dua tersangka yang ditetapkan sebelumnya, Hery Setiawan dan Sugeng Rahardjo. Hery merupakan ketua KUB Percetakan Cahaya, sedangkan Sugeng adalah wakilnya. ”Mereka (dua tersangka, Red) akan kami panggil dan periksa lagi setelah gelar perkara,” kata Heru.
Untuk perkara penyidikan SDI Nurul Iman, pihak Kejari Surabaya masih melakukan penghitungan pekerjaan. Tim ahli bangunan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dilibatkan. Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, pihaknya melakukan perhitungan yang sama. Hasilnya, ditemukan kerugian negara hingga Rp 270 juta.
Kenapa tidak meminta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)? Heru menyatakan, penyidik punya penilaian sendiri apakah perlu audit dari BPKP atau tidak. Jika audit dari tim ahli sudah kuat dijadikan barang bukti, tidak perlu hingga ke BPKP.