Jawa Pos

Dapat CB, 248 Napi Bebas Dini

-

SIDOARJO – Tahun ini, banyak narapidana (napi) yang bebas bui lebih dini. Selama sepuluh bulan, tercatat ada 444 napi yang keluar tahanan sebelum hukuman terselesai­kan. Mereka mendapat pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), asimilasi, hingga cuti menjelang bebas (CMB).

Fasilitas bebas lebih cepat yang ”diminati” banyak napi adalah PB dan CB. Tahun ini, terdapat 158 napi yang mengajukan permohonan PB dan 248 orang untuk CB.

Kasubsi Bimbingan Kemasyarak­atan dan Perawatan Lapas Kelas IIA Sidoarjo Rudi Kristiawan menyatakan, banyak napi yang mendapat CB karena hukuman pelaku tindak pidana tidak terlalu berat. Rata-rata divonis setahun enam bulan. ”Napi yang pidananya lebih dari 1,5 tahun biasanya mengajukan PB,” katanya kemarin (8/11).

Napi dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara dapat memperoleh pembebasan dari asimilasi. Biasanya, yang mengajukan adalah napi kasus narkoba dengan pidana berat. Mereka yang tidak kuat membayar denda menjalani asimilasi dalam bui dengan melakukan berbagai kegiatan. Di antaranya, menjadi tim kebersihan, guru mengaji, maupun pembimbing aktif di gereja.

Dengan PB, CB, asimilasi, dan CMB, napi berlomba-lomba untuk berbuat baik. Sebab, selain syarat minimal telah menjalani pidana setengah maupun 2/3 dari hukuman dan berkelakua­n baik, napi hendaknya tidak pernah melanggar aturan dalam bui dan namanya tak tercantum dalam buku register F.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia