Perbanyak Mesin dan Pindah Pabrik
Strategi Pengusaha setelah Penetapan UMK Rp 3.580.370
GRESIK – Nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) Gresik 2018 akhirnya disepakati kemarin (8/11). Dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah merekomendasikan Rp 3.580.370 untuk UMK 2018. Hari ini hasil pembahasan diserahkan kepada bupati.
Berdasar informasi, perdebatan masih mewarnai rapat dewan pengupahan kemarin. Perwakilan pekerja menginginkan adanya survei KHL (kebutuhan hidup layak). Sementara itu, pengusaha tetap meminta perhitungan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Rapat sempat berjalan alot. Padahal, angka yang diajukan kepada bupati harus klir secepatnya. ”Namun, semuanya telah sepakat. Tidak ada survei KHL,” kata salah seorang anggota dewan pengupahan.
Ketua Bidang Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik Ichwansjah menuturkan, kesepakatam soal nilai UMK disambut positif. Meski belum ditandatangani bupati, kemungkinan berubah sangat kecil. ”Kalau (pengusaha, Red) keberatan pasti. Namun, semuanya harus patuh aturan,” ujarnya.
Menurut dia, UMK baru sudah ditunggu pengusaha di Kota Giri. Nilai upah jadi acuan manajemen keuangan dan efisiensi perusahaan. Termasuk menentukan langkah perusahaan selanjutnya. Kebijakan yang ditempuh pengusaha dengan UMK baru ini pun beragam. Ada perusahaan makanan dan minuman (mamin) yang akan mengurangi pekerjanya. Mereka beralih ke mesin. Selain itu, pengusaha memindahkan pabrik ke daerah yang upahnya lebih rendah.
Ichwansjah tak menampik, tidak semua perusahaan sanggup memenuhi nilai UMK baru. Pengusaha diminta mengajukan penangguhan. Prosesnya harus cepat diurus. Saat ini kalangan pengusaha masih dilanda perasaan ketir-ketir. Ada surat dari gubernur tentang pemberlakuan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Pada 2016, pemkab Gresik absen dan tidak menyodorkan angka kepada gubernur. Penyebabnya, tidak ada asosiasi sektoral di Kota Giri. Kemarin kembali muncul usulan agar pembahasan UMSK dipercepat. Hal itu sempat melahirkan perdebatan. Salah satunya mengenai kesiapan penyusunan aturan. ”Masalah UMSK, masih dibahas lagi,” jelas Kepala Disnaker Mulyanto.