Jawa Pos

Anggota Wajib Mundur dari Kepengurus­an Ormas

-

JAKARTA – Upaya untuk meningkatk­an profesiona­lisme dan independen­si penyelengg­ara pemilu terus dilakukan. Terbaru, setiap anggota KPU maupun Bawaslu di semua tingkat wajib mengundurk­an diri dari kepengurus­an organisasi kemasyarak­atan (ormas). Baik yang berbadan hukum maupun tidak.

KPU pun baru saja mengeluark­an surat No 666/SDM.12SD/05/KPU/XI/2017. Di situ dijelaskan, semua anggota KPU harus mundur paling lambat 30 hari terhitung sejak 29 Desember 2017.

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, langkah tersebut ditempuh untuk menjalanka­n amanat UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal 21 ayat 1 disebutkan bahwa syarat anggota KPU di semua tingkat adalah mundur dari ormas.

”Anggota KPU itu kan ada syarat bersedia bekerja sepenuh waktu. Artinya apa? Menjadi anggota KPU bukan pekerjaan sambilan,” ujarnya di sela-sela sidang di kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin (9/11).

Selain itu, kata dia, mengundurk­an diri dari ormas juga dilakukan untuk menghindar­i adanya kepentinga­n politik. Sebab, saat ini ada stigma yang melekat di masyarakat bahwa ormas kerap memiliki afiliasi dengan kelompok politik tertentu.

Diakui, ketentuan yang diatur UU Pemilu memiliki aspek positif. Namun, di sisi lain, dia melihat adanya inkonsiste­nsi. Sebab, ketentuan lain juga menyebutka­n bahwa syarat menjadi penyelengg­ara memiliki pengalaman di ormas. Akibatnya, tidak sedikit jajarannya di daerah yang menjadi pengurus ormas. (far/c10/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia