Jawa Pos

Eks Kades Sidokelar Akan Diadili Lagi

Dijerat dengan Pasal TPPU

-

SURABAYA – Mantan Kepala Desa (Kades) Sidokelar, Paciran, Lamongan, Imron Rosyadi harus menambah masa tinggalnya di hotel prodeo. Narapidana kasus penipuan dan penggelapa­n penjualan tanah di Desa Sidokelar itu kembali dijerat polisi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wadirkrims­us Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddi­n menjelaska­n, sebelum ditetapkan tersangka oleh pihaknya, Imron sudah mendekam di Lapas Kelas II-B Lamongan. Dia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapa­n uang pembayaran pembebasan tanah (jual beli tanah) milik beberapa warga pada 25 Juli 2016.

Sebelumnya, pada April hingga Agustus 2014, Imron yang saat itu menjabat kepala Desa Sidokelar menangani jual beli tanah milik enam warga. Tanah seluas 17.114 meter persegi tersebut dibeli PT Sari Dumai Sejati (SDS). Harganya berva riasi, mulai Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per meter. Total nilai transaksin­ya sekitar Rp 5,045 milliar.

Pembayaran dipusatkan kepada Imron melalui transfer ke rekeningny­a. Namun, uang tersebut tidak diserahkan kepada korban. Pria kelahiran 25 Agustus 1979 itu akhirnya dilaporkan ke Polres Lamongan. ”Seluruh pembayaran digelapkan tersangka,” ujar Arman.

Imron mulai diadili pada Juli 2016. Empat bulan kemudian, majelis hakim memvonisny­a dengan hukuman 3 tahun dan 9 bulan penjara. Penyidikan dalam kasus tersebut tidak berhenti sampai di situ. Setelah Imron menerima vonis, penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrim­sus Polda Jatim melanjutka­n perkara tersebut.

”Awal tahun ini berkasnya sudah kami kirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,” kata mantan Kapolres Probolingg­o itu.

Namun, jaksa peneliti sempat menyatakan berkas tersebut belum sempurna (P-18). Alasannya, ada beberapa uang yang belum bisa ditelusuri. Berkas pun dikirimkan kembali ke jaksa dan dinyatakan P-21 pada 31 Oktober lalu. ”Setelah ini akan kami tahap duakan (pelimpahan tersangka dan barang bukti, Red),” jelasnya.

Berdasar penelusura­n penyidik, uang Rp 5,045 miliar tersebut digunakan keperluan pribadi tersangka. Yakni, pembelian mobil, uang muka pembelian tanah dan apartemen, serta dipinjamka­n kepada beberapa orang. ”Sekitar Rp 4 miliar digunakan investasi batu bara,” terang Arman.

Dari jumlah itu, penyidik berhasil menelusuri sekitar Rp 1,3 miliar. Uang sebanyak itu disita dari delapan orang. Termasuk uang muka pembelian apartemen di daerah Surabaya Selatan.

Akibat perbuatann­ya, Imron dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 3, 4, 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberanta­san Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimalny­a 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (aji/c21/diq)

 ??  ?? march FAJRIN MARHAENDRA BAKTI/ JAWA POS RUGIKAN MILIARAN: Wadirkrims­us Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddi­n (kanan) bersama Iptu Mulyono (kiri) menunjukka­n barang bukti hasil kejahatan Imron Rosyadi.
march FAJRIN MARHAENDRA BAKTI/ JAWA POS RUGIKAN MILIARAN: Wadirkrims­us Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddi­n (kanan) bersama Iptu Mulyono (kiri) menunjukka­n barang bukti hasil kejahatan Imron Rosyadi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia