Tunjangan Keuangan Dewan Setara Kadis
TRENGGALEK – Anggota DPRD Trenggalek tampaknya masih dag-dig-dug soal pendapatan yang bakal diterima. Nilai atau besaran sebagian hak keuangannya tidak kunjung jelas.
Kendati kegiatan konsultan atau tim penilaian ( appraisal) yang ditugasi membuat taksiran harga sudah rampung, masih ada beberapa proses untuk bisa ditetapkan sebagai tambahan pendapatan dewan tersebut. ”Iya, hasil pekerjaan (tim) appraisal sudah selesai dan diserahkan kepada kami,” ungkap Kabag Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Ramelan kepada koran ini kemarin (9/11).
Meski appraisal sudah kelar, Ramelan masih malu-malu untuk menyebutkan nilai tunjangan dewan. Baik itu untuk tunjangan transportasi maupun tunjangan perumahan. Di sisi lain, pihaknya memang belum sempat melaporkan besaran tersebut kepada pimpinan. Untuk itu, setelah hal tersebut dilaporkan, pihaknya berjanji menunjukkan besaran itu. ”Masak pimpinan saya belum tahu? Media sudah tahu dulu, kan nggak pas ya,” ucapnya.
Setelah menerima laporan pekerjaan appraisal tersebut, pihaknya juga telah mengadakan komunikasi atau rapat dengan sejumlah pihak terkait. Antara lain dengan bagian hukum setda, badan keuangan daerah, dan sekretariat dewan.
Meski tak memberitahukan berapa besarannya, Ramelan memberikan petunjuk bahwa nilai tunjangan transportasi dewan itu tidak akan berbeda jauh dengan daerah lain. Terutama daerah kabupaten/kota tetangga.
Selain itu, dasar atau batas-batas untuk penetapan tersebut sudah ditentukan dengan sangat jelas. Misalnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 dijelaskan, posisi wakil rakyat sama dengan pejabat eselon II-b atau setara dengan kepala dinas. Untuk itu, sejumlah sarana yang digunakan, tak terkecuali kendaraan, juga sama.
Di sana disebutkan, untuk wilayah Jawa Timur, besaran maksimal yang bisa diterima sebagai ganti belum dipenuhinya sarana transportasi bagi dewan sekitar Rp 13 juta per bulan. Namun, itu tidak berarti hal tersebut lantas diterima mentah dan ditetapkan sebagai nilai untuk tunjangan transportasi di Trenggalek. Ada sejumlah pertimbangan lain yang juga patut diperhatikan. Salah satunya kemampuan keuangan daerah. (hai/and/c9/diq)