Diduga Ada Pasal Titipan
Perda Pajak Daerah Tak Kunjung Beres
SURABAYA – Kendati dibahas sejak awal tahun, revisi peraturan daerah (perda) pajak daerah tak kunjung tuntas. Bahkan, masa kerja pansus DPRD diperpanjang sampai tiga kali. Dalihnya, pimpinan dewan menganggap hasil kerja pansus belum tuntas. Namun, di balik itu, muncul kabar tentang deal-deal untuk memasukkan pasal titipan.
Menurut informasi, beberapa pihak berusaha menitipkan pasal-pasal tertentu dalam perda tersebut. Terutama pasal yang mengatur tarif parkir. Kabarnya, ada anggota dewan yang bertemu diam-diam dengan pihak swasta untuk mengatur pasal tentang tarif parkir. ’’Pertemuannya di kafe sebuah mal,’’ kata sumber Jawa Pos. Molornya pengesahan perda pajak daerah disebut-sebut berkaitan dengan negosiasi yang belum deal.
Begitu kabar itu dikonfirmasikan kepada Ketua Dewan Armuji, dirinya langsung membantah. Dia menuturkan, perpanjangan pansus dilakukan karena tidak ada perubahan sama sekali dalam perda. Padahal, isi perda tersebut seharusnya merevisi Perda 4/2011 tentang pajak daerah. Karena itu, DPRD bakal memanggil lagi SKPD terkait. ” Mudun gak gelem, munggah yo ditolak (turun tidak mau, naik juga ditolak, Red),” ucap politikus PDIP itu.
Menurut dia, revisi perda yang diusulkan pemkot tidak masuk akal bila ujung-ujungnya dikem- balikan ke perda lama. ”Ini karena pemkot yang mengusulkan saja. Aneh kalau tidak ada perubahan,” ujarnya.
Pembahasan perda pajak daerah memang beberapa kali diliputi polemik. Misalnya, saat usul penurunan pajak rekreasi hiburan umum (RHU) mendadak muncul. Dewan menganggap penurunan tersebut diusulkan pemkot. Namun, pemkot yang diwakili dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan (DPPK) tidak merasa memasukkan pasal penurunan itu. DKKP justru mengusulkan agar aturan pajak dikembalikan ke perda lama.
Hingga kini, siapa yang mengusulkan penurunan pajak RHU tetap misterius. Setelah masalah tersebut ramai di media, pajak RHU akhirnya tidak diubah. Namun, DPRD mulai meng- usulkan perubahan pajak parkir dan reklame. Lagi-lagi, DPPK belum menyepakati hal itu. Dalam beberapa bulan terakhir, perda tidak dibahas sama sekali.
Kepala DPPK Surabaya Yusron Sumartono menegaskan, sikap pemkot tidak berubah. Yakni, berpegang pada naskah akademik yang menyatakan bahwa perubahan pajak belum diperlukan. ’’Jawaban saya mengulangi apa yang sudah saya sampaikan. Tetap kembali ke perda lama,” jelasnya.
Menurut dia, besaran pajak saat ini tidak perlu diubah. Penurunan tak mungkin dilakukan karena pendapatan terus ditargetkan naik. Meski begitu, Yusron siap hadir dalam rapat pansus perpanjangan tersebut. Namun, pernyataannya tidak berubah. Tetap kembali ke perda lama. (sal/c18/oni)