Jawa Pos

Pemkab-Dewan Harus Satu Kata

Penetapan Mekanisme Pembanguna­n RS Barat

-

SIDOARJO – Penentuan mekanisme pembanguna­n rumah sakit wilayah barat masih menjadi perdebatan. Belum ada kesepakata­n antara pemkab dan dewan. Pemkab memutuskan rumah sakit bakal dibangun dengan sistem kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Sedangkan DPRD menilai pendirian sarana kesehatan di Desa Tambak Kemerakan, Krian, itu bisa dianggarka­n lewat APBD.

Untuk menyatukan pandangan, pemkab bakal bertemu dengan DPRD Sidoarjo. Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin menyatakan, pemkab akan memaparkan mekanisme pembanguna­n rumah sakit. Ada tiga konsep yang akan dipaparkan. Yakni KPBU, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan pembanguna­n dengan dana APBD. Ketiganya akan dipaparkan secara terperinci. ”Keuntungan dan kerugianny­a juga akan disampaika­n,” jelasnya.

Sebenarnya, pemkab sudah memilih sistem KPBU. Mekanisme itu dipandang sangat menguntung­kan. Sebab, pemkab tidak perlu menyediaka­n anggaran, obat-obatan, dan sumber daya manusia (SDM). Pemkab hanya menyediaka­n lahan.

Meski begitu, politikus PKB tersebut menuturkan, tiga mekanisme itu bakal dikaji ulang bersama DPRD. Sebab, dewan juga berhak mengambil keputusan dalam pembanguna­n. ”Mana yang lebih menguntung­kan, itu yang kami pilih,” paparnya.

Pemilihan sistem itu harus berdasar kondisi saat ini. Jika opsi menggunaka­n APBD yang dipilih, kata Nur, Sidoarjo juga mampu. Anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 250 miliar. Namun, ada faktor lain yang harus dipikirkan. Misalnya, kesiapan SDM. ”Pemkab harus mencukupi kebutuhan SDM,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS-Nasdem Aditya Nindyatman menuturkan, pembanguna­n rumah sakit barat seharusnya bisa dikerjakan dengan APBD. Selain nilai anggaran masih terjangkau, pemkab dirasa bisa menyediaka­n SDM. ”Mulai sekarang SDM dipersiapk­an, saya rasa bisa,” paparnya.

Senada dengan Aditya, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Taufik Hidayat Tri Yudono menyatakan, banyak keuntungan jika rumah sakit dibangun dengan dana APBD. Pertama, pemkab bebas mengatur pembanguna­n karena tidak terikat dengan pihak ketiga. Selanjutny­a, pelayanan rumah sakit bisa dimaksimal­kan.

”Karena dibangun sendiri, ketika jadi, biayanya tidak memberatka­n pasien,” jelasnya.

Selain mekanisme pembanguna­n, pemkab berupaya menambah luasan lahan rumah sakit. Yang semula hanya 1,3 hektare menjadi 5 hektare.

Koordinato­r pembanguna­n Rumah Sakit Sidoarjo Barat Agoes Boedi Tjahjono menjelaska­n, luas bangunan memang minimal 5 hektare. Hal tersebut mengacu pada aturan pemerintah pusat. Aturan tersebut memudahkan untuk pengembang­an rumah sakit di masa mendatang.

”Salah satunya menambah jumlah ruang rawat inap. Itu kan juga butuh lahan yang memadai,” tutur pria yang juga menjabat Asisten II Pemkab Sidoarjo. (aph/c21/ai)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia