Dewan Pengupahan Bahas Upah Sektoral
Disnaker: Beban Perusahaan Makin Berat
GRESIK – Pekerja berupaya upah 2018 lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota (UMK). Mereka menginginkan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) segera digedok. Apalagi, di Jatim, hanya Kabupaten Gresik dan Mojokerto yang tidak memiliki UMSK. ”Tetap diupayakan (ada UMSK, Red),” ujar Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Logam, Elektronik dan Metal (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gresik Imam Syaifudin kemarin (9/11).
Dewan pengupahan telah menetapkan UMK 2018 sebesar Rp 3.580.370. Angka itu dihitung berdasar kenaikan inflasi dan pendapatan domestik regional bruto (PDRB) 8,71 persen. Tahun ini UMK Gresik tercatat Rp 3.293.506. Penentuan upah tahun depan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Imam menyatakan, penentuan UMSK selama ini terkendala homogenitas perusahaan yang tidak tercapai. Di Gresik, persentase perusahaan sejenis masih kurang dari 50 persen dari total perusahaan yang ada. ”Jadi, selama ini belum ada asosiasi sektoral,” katanya.
Namun, lanjut dia, tidak berarti UMSK tidak bisa dibentuk. Dia mencontohkan Kabupaten Pasuruan. UMSK bisa ditetapkan tanpa adanya homogenitas serta asosiasi sektoral perusahaan.
Menurut dia, UMSK dapat ditentukan berdasar kesepakatan pengusaha dan pekerja. Hal itu dilakukan melalui dewan pengupahan. Pada 22 November mendatang, dewan pengupahan kembali menggelar pertemuan. ”Nanti kami perjuangkan lagi di sana (rapat dewan pengupahan),” ucapnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Gresik Mulyanto menuturkan bahwa ada sejumlah indikator yang ha- rus dipenuhi sebelum menentukan besaran UMSK. Tidak hanya homogenitas dan asosiasi sektoral perusahaan. ”Kemampuan perusahaan juga menjadi salah satu syarat terbentuknya UMSK,” terangnya.
Dia menjelaskan, asosiasi sektoral sulit dibentuk. Berdasar survei disnaker, homogenitas perusahaan sudah tidak tercapai. Selain itu, banyak perusahaan yang tidak mampu menanggung beban upah buruh yang kian melambung.
Selama ini, lanjut dia, 30 persen perusahaan tidak mampu membayar karyawannya sesuai UMK. Apalagi tahun depan masih harus naik. ”Jika ada UMSK, beban perusahaan dipastikan semakin berat,” katanya.
Mantan asisten I Pemkab Gresik itu menegaskan, pemerintah tidak berada pada posisi mendukung pengusaha maupun pekerja. Pihaknya hanya berusaha menjalankan mekanisme serta aturan yang berlaku.
Karena itu, disnaker menghadirkan pakar hukum dalam rapat dewan pengupahan pada 22 November mendatang. Dengan begitu, antara pekerja dan pengusaha bisa saling menerima adanya aturan yang mengikat tentang pengupahan maupun ketenagakerjaan. ”Nanti dilihat dasar hukumnya seperti apa,” tandasnya. ( adi/c16/dio)