Jawa Pos

Presiden: Hentikan Tindakan tanpa Bukti

Pimpinan KPK Umumkan Setnov Tersangka Lagi

-

JAKARTA – Keinginan Presiden Joko Widodo untuk melindungi KPK terbentur banyak hal. Yang utama adalah komitmen Jokowi untuk tidak ikut campur dalam kerja penegak hukum. Namun, presiden juga berkali-kali memberikan isyarat agar KPK tidak diganggu. Termasuk saat ditanya wartawan setelah meresmikan nama Nurtanio untuk pesawat N-219 di Lanud Halim Perdanakus­uma, Jakarta, kemarin (10/11)

Saat dimintai tanggapan soal keluarnya surat pemberitah­uan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk para pimpinan KPK, Jokowi memberi jawaban normatif. Dia mengingatk­an Polri untuk tidak bertindak gegabah dalam persoalan KPK.

”Jangan sampai ada tindakanti­ndakan yang tidak berdasarka­n bukti dan fakta,” tegasnya.

Rujukan tindakan yang gegabah sudah ada dalam kasus-kasus terdahulu. Pada akhirnya, kasus-kasus semacam itu hanya akan menimbulka­n kegaduhan tanpa ada penyelesai­an. ”Saya sudah minta untuk dihentikan kalau ada halhal seperti itu (tindakan tanpa bukti). Dihentikan,” lanjutnya.

Menurut Jokowi, sejauh ini relatif tidak ada friksi antarlemba­ga penegak hukum. Termasuk antara KPK dan Polri. ”Hubungan antara KPK dan Polri baik-baik saja,” tutur presiden 56 tahun itu. ” Tapi, saya minta agar tidak ada kegaduhan,” tambah Jokowi.

Meski demikian, sebelumnya presiden memang menyatakan sikapnya terkait posisi KPK sebagai garda terdepan pemberanta­san korupsi. Dia mengingink­an KPK tetap eksis dan justru lebih kuat. ”Jangan ada pikiran-pikiran untuk melemahkan KPK,” ucap presiden. Hanya, dalam praktiknya, niat memperkuat KPK itu tidak kunjung terealisas­i.

Sementara itu, KPK akhirnya mengumumka­n secara resmi penetapan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk kali kedua kemarin (10/11). Kabar tersebut menegaskan informasi tentang penyidikan baru kasus e-KTP oleh KPK sejak akhir Oktober lalu.

”Proses pemeriksaa­n saksi telah dilakukan dengan unsur anggota DPR, swasta, dan pejabat atau pegawai kementeria­n,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK. Sebelumnya, Setnov kali pertama menyandang status tersangka KPK pada 17 Juli lalu. Namun, status itu dibatalkan oleh hakim Cepi Iskandar pada 29 September.

Saut menjelaska­n, penetapan kembali Setnov sebagai tersangka merupakan hasil gelar perkara yang dihadiri pimpinan KPK, tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada 31 Oktober lalu. Itu dilakukan setelah KPK meyakini adanya alat bukti dan keterangan yang relevan dari hasil penyelidik­an sejak 5 Oktober.

Dia juga menegaskan bahwa surat pemberitah­uan dimulainya penyidikan (SPDP) sebagai syarat formil pemenuhan hak tersangka sudah dikirimkan kepada Setnov pada 3 November. Surat tersebut dikirim ke rumah orang nomor satu di parlemen itu di alamat Jalan Wijaya 13, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. ”Sore hari Jumat (dikirim SPDP ke rumah Setnov, Red),” imbuhnya.

Terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta kasus pemalsuan surat dihentikan, Saut menilai ucapan presiden tersebut membuktika­n bahwa mantan wali kota Solo itu memiliki pemikiran yang sejalan dengan KPK. ”Pemerintah dengan Nawacitany­a sudah jelas, di situ sudah tecermin bagaimana pemerintah membangun integritas bangsa Indonesia dengan antikorups­i,” ucapnya.

Saut akan menghadapi langkah hukum Setnov tersebut dengan argumen hukum pula. Karena itu, dia siap membuktika­n bahwa prosedur penerbitan surat pencegahan terhadap Setnov yang tengah diusut Bareskrim Polri itu sudah sesuai ketentuan. ”Kalau bicara pidana, perdata, atau tindak pidana korupsi, yang paling utama hukum-hukum pembuktian­nya,” imbuhnya.

Secara terpisah, kuasa hukum Setnov, Frederich Yunadi, langsung mendatangi gedung Bareskrim Polri setelah mendapat informasi secara resmi penetapan tersangka Setnov. Dia ingin merealisas­ikan janjinya yang akan melaporkan KPK dengan pasal 414 KUHP jo 421 KUHP jo pasal 23 UU 31/1999 karena nekat menetapkan kliennya sebagai tersangka untuk kali kedua.

”Kami akan melakukan upaya manuver politik karena adanya upaya pengerdila­n terhadap Partai Golkar,” ujarnya. Pihaknya juga berencana kembali mengajukan praperadil­an untuk melawan penetapan tersangka itu. ”Sebagaiman­a saya sampaikan pada media sebulan lalu, jika KPK nekat menerbitka­n sprindik atau SPDP baru dengan kasus yang sama, kami akan mengambil langkah hukum.”

Menurut Yunadi, dirinya juga mencatat ada tujuh laporan pelanggara­n yang disangkaka­n kepada pimpinan KPK. Namun, dia tidak mau memerinci pelanggara­n atau pasal yang terkait hal itu.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto saat ditemui seusai upacara Hari Pahlawan di TMP Kalibata menuturkan, Bareskrim hingga kemarin pagi (10/11) memanggil enam saksi. Polisi juga sudah memanggil saksi ahli. ”Ada lagi. Dijadwalka­n beberapa,” ucapnya.

Ketika ditanya kapan akan memanggil Agus dan Saut, dia menuturkan masih lama. Sebab, terlapor akan dipanggil setelah saksi dianggap cukup. (byu/tyo/ bay/lyn/c6/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia