KPK Kembali Periksa Pejabat dan PNS
Tambah Bukti Terkait Jual Beli Jabatan
NGANJUK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menambah bukti-bukti terkait kasus jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk. Kemarin (10/11) komisi antirasuah kembali memeriksa delapan saksi dalam kasus yang menjerat Bupati nonaktif Taufiqurrahman dan empat tersangka lain.
Menurut informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Nganjuk, delapan saksi yang merupakan pejabat dan PNS Pemkab Nganjuk itu diperiksa di Jakarta. Mereka, di antaranya, Kepala UPTD Suwarno, Kabid Ketenagaan Disdik Cahyo Sarwo Edy, Kabid Pendidikan Dasar Suroto.
Ada pula Kepala SMPN 1 Tanjunganom Teguh Sudjatmika, Direktur RSUD Kertosono dr Tien Farida Yani, serta tiga ajudan Taufiqurrahman. Yakni, Oki, Rosyid, dan Joni.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dikonfirmasi tentang pemeriksaan kembali delapan saksi kemarin membenarkannya. ’’Hari ini (kemarin, Red) memang ada agenda pemeriksaan,’’ katanya saat dikonfirmasi kemarin.
Febri menjelaskan, delapan saksi tersebut diperiksa di gedung KPK Jakarta. Terkait pemeriksaan kembali para saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya, Febri hanya menyebutkan bahwa mereka ditanya seputar kasus jual beli jabatan yang membelit Taufiqurrahman.
Selebihnya, Febri enggan membeberkan secara teknis. Termasuk saat ditanya hasil penyidikan KPK selama dua minggu terakhir. Demikian juga tentang kemungkinan adanya penambahan tersangka. ’’Belum,’’ katanya pendek.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya beredar sejumlah kabar terkait pemeriksaan para saksi dalam kasus jual beli jabatan itu. Termasuk lokasi pemeriksaan yang disebut-sebut di sekitar Nganjuk. Bahkan, jumlah orang yang dipanggil penyidik mencapai belasan. Tampaknya, beberapa pejabat yang sebelumnya diperiksa KPK memang tidak dipanggil lagi. Salah satunya, Kabid Penataan dan Pentaatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ahmad Zakin. ’’Tidak ada lagi panggilan. Kalau yang lain, tidak tahu,’’ ucap Zakin ketika dikonfirmasi kemarin. Sekretaris DLH Hari Endi Arso yang juga sempat diperiksa secara bersamaan dengan Ahmad Zakin belum merespons hingga kemarin sore. Dia beberapa kali dihubungi melalui ponselnya, tetapi tidak diangkat. Sebagaimana diberitakan, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk. Selain Taufiqurrahman, penyidik menetapkan empat pejabat lainnya sebagai tersangka. (rq/tyo/ut/c15/diq)