Jawa Pos

Saksi Ungkap Kebiasaan Achmad Syafii

-

SIDOARJO – Tiga saksi dihadirkan jaksa penuntut umum ( JPU) dalam lanjutan sidang Bupati (nonaktif) Pamekasan Achmad Syafii. Namun, ketiganya mengaku tidak mengetahui keterlibat­an Syafii dalam dugaan suap kepada mantan Kajari Pamekasan Rudi Indraprase­tya tersebut.

Tiga saksi itu adalah Rahmat Kurniadi Suroso (staf Sekretaria­t Daerah Pamekasan), Moh. Bahri (kepala Desa Kadur), dan Imam Ansori (inspektur pembantu wilayah II Inspektora­t Pamekasan). Pada sidang yang dilangsung­kan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo tersebut, Syafii disidang bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Sutjipto Utomo (kepala Inspektora­t Pamekasan), Noer Salehhoddi­n (kepala Subbagian Umum dan Kepegawaia­n Inspektora­t Pamekasan), dan Agus Mulyadi (kepala Desa Dasok). Sidang dimulai pukul 09.45.

Dalam keterangan­nya, Imam mengaku pernah ditugasi sebagai auditor dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada November 2016. ”Saat itu kami mengaudit 64 desa, termasuk Dasok,” ujarnya.

Imam juga mengakui bahwa dirinya dan timnya menemukan setidaknya tujuh kejanggala­n dalam penggunaan DD dan ADD Desa Dasok. Yang paling mencolok adalah adanya beberapa pekerjaan yang belum rampung. Juga tidak adanya bukti pendukung pertanggun­gjawaban sebesar Rp 645 juta.

Sementara itu, Bahri mengaku pernah memberikan uang Rp 100 juta kepada Syafii. Dia mengungkap­kan, sekitar Juni 2017 Syafii menyatakan perlu meminjam uang kepadanya. Bahri menyanggup­i dan memberikan uang permintaan Syafii lima hari kemudian. ”Janjinya akan dikembalik­an setelah Hari Raya Idul Fitri, tapi sampai sekarang tidak pernah ada,” ujar dia.

Sementara itu, Rahmat mengakui pernah memberikan uang Rp 250 juta kepada Syafii. Uang tersebut diberikan melalui Asyari, sekretaris pribadi Syafii. ”Uang itu dari Sutjipto,” ujarnya.

Mendengar keterangan saksi tersebut, salah seorang kuasa hukum Syafii, Muhammad Sholeh, mengaku kecewa. Menurut dia, JPU mendatangk­an para saksi yang tidak memiliki kaitan dengan dakwaan. Sebab, tidak ada satu pun saksi yang mengetahui perihal penyuapan. ”Mereka tidak tahu dari mana uangnya, siapa yang disuap, dan siapa yang menyuap,” cetusnya. (aji/c9/diq)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia