Saksi Ungkap Kebiasaan Achmad Syafii
SIDOARJO – Tiga saksi dihadirkan jaksa penuntut umum ( JPU) dalam lanjutan sidang Bupati (nonaktif) Pamekasan Achmad Syafii. Namun, ketiganya mengaku tidak mengetahui keterlibatan Syafii dalam dugaan suap kepada mantan Kajari Pamekasan Rudi Indraprasetya tersebut.
Tiga saksi itu adalah Rahmat Kurniadi Suroso (staf Sekretariat Daerah Pamekasan), Moh. Bahri (kepala Desa Kadur), dan Imam Ansori (inspektur pembantu wilayah II Inspektorat Pamekasan). Pada sidang yang dilangsungkan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo tersebut, Syafii disidang bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Sutjipto Utomo (kepala Inspektorat Pamekasan), Noer Salehhoddin (kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Inspektorat Pamekasan), dan Agus Mulyadi (kepala Desa Dasok). Sidang dimulai pukul 09.45.
Dalam keterangannya, Imam mengaku pernah ditugasi sebagai auditor dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada November 2016. ”Saat itu kami mengaudit 64 desa, termasuk Dasok,” ujarnya.
Imam juga mengakui bahwa dirinya dan timnya menemukan setidaknya tujuh kejanggalan dalam penggunaan DD dan ADD Desa Dasok. Yang paling mencolok adalah adanya beberapa pekerjaan yang belum rampung. Juga tidak adanya bukti pendukung pertanggungjawaban sebesar Rp 645 juta.
Sementara itu, Bahri mengaku pernah memberikan uang Rp 100 juta kepada Syafii. Dia mengungkapkan, sekitar Juni 2017 Syafii menyatakan perlu meminjam uang kepadanya. Bahri menyanggupi dan memberikan uang permintaan Syafii lima hari kemudian. ”Janjinya akan dikembalikan setelah Hari Raya Idul Fitri, tapi sampai sekarang tidak pernah ada,” ujar dia.
Sementara itu, Rahmat mengakui pernah memberikan uang Rp 250 juta kepada Syafii. Uang tersebut diberikan melalui Asyari, sekretaris pribadi Syafii. ”Uang itu dari Sutjipto,” ujarnya.
Mendengar keterangan saksi tersebut, salah seorang kuasa hukum Syafii, Muhammad Sholeh, mengaku kecewa. Menurut dia, JPU mendatangkan para saksi yang tidak memiliki kaitan dengan dakwaan. Sebab, tidak ada satu pun saksi yang mengetahui perihal penyuapan. ”Mereka tidak tahu dari mana uangnya, siapa yang disuap, dan siapa yang menyuap,” cetusnya. (aji/c9/diq)