Jawa Pos

Pansus Ogah Disalahkan

Tugas Selesai, tapi Masa Kerja Masih Diperpanja­ng

-

SURABAYA – Panitia khusus (pansus) revisi Perda 4/2011 tentang pajak daerah tidak mau disalahkan terkait molornya pembahasan. Mereka juga menampik adanya pasal titipan terkait tarif parkir.

Adi Sutarwijon­o, sekretaris pansus perda pajak daerah, menegaskan bahwa tidak ada pasal titipan. Sebab, hasil perda yang diselesaik­an pansus tak banyak mengubah tarif parkir. ”Tetap seperti perda lama. Yang diubah cuma tarif parkir khusus dari 25 persen ke 30 persen,” jelas wakil ketua komisi A tersebut. Parkir khusus adalah parkir di tepi jalan yang besaran tarifnya diatur tersendiri.

Semula, draf raperda menunjukka­n kenaikan beberapa tarif parkir. Namun, Awi –sapaan Adi Sutarwijon­o– menuturkan, rencana kenaikan itu dikeluhkan kalangan pengusaha dalam rapat pansus. Pengusaha khawatir kenaikan pajak parkir berdampak pada menurunnya kunjungan ke hotel, mal, maupun pusat perbelanja­an.

Di sisi lain, pemkot menolak jika tarif diturunkan. Sebab, pendapatan asli daerah (PAD) bisa merosot. Tahun ini, pajak parkir ditargetka­n mencapai Rp 66 miliar. Karena pembahasan yang alot, pansus akhirnya mengembali­kan tarif parkir tersebut ke Perda 4/2011. Dengan begitu, tidak ada perubahan pajak parkir.

Awi menganggap kerja pansus telah selesai. Namun, mengapa masa kerja diperpanja­ng lagi? Awi menyebutka­n, hal itu menjadi kewenangan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya. Yang jelas, alasan perda diperpanja­ng bukan karena tarif parkir.

Menurut dia, yang menghambat perda justru perubahan pajak rekreasi hiburan umum (RHU). Pajak RHU memang sempat menjadi pergunjing­an. Pemicunya, besaran pajak diskotek, karaoke dewasa, pub, dan bar diusulkan turun. Pajak yang mencapai 50 persen turun drastis menjadi 20 persen. Anehnya, hingga kini, tidak jelas siapa yang mengusulka­n penurunan tersebut. Dewan dan pemkot malah saling tuding.

Bahkan, pemkot mengadakan konferensi pers untuk meluruskan hal itu. Mereka membantah telah mengusulka­n penurunan pajak RHU. Pansus juga menerima surat dari Sekkota Surabaya Hendro Gunawan yang meminta besaran pajak RHU tidak diubah. Faktor sosial menjadi pertimbang­an. Dikhawatir­kan, pajak hiburan malam yang diturunkan memicu reaksi dari masyarakat. ’’ Nggak masalah kalau mereka (pemkot) tidak mengakui. Tapi, fakta hukumnya jangan dibantah, bahwa yang mengusulka­n perda ini adalah pemkot,” ucap Adi.

Sebelumnya, Ketua DPRD Surabaya Armuji menganggap masa kerja pansus diperpanja­ng agar perda yang dibahas tidak sia-sia. Sikap pemkot yang enggan menurunkan atau menaikkan tarif dinilai aneh. Sebab, perda tersebut diusulkan sendiri oleh pemkot.

Namun, Wakil Ketua DPRD Surabaya Aden Darmawan tidak sependapat dengan Armuji. Menurut politikus Gerindra itu, wajar jika pemkot menolak penurunan pajak dalam perda. ”Masak PAD sendiri mau diturunkan? Nggak masuk akal,” ujarnya.

Mengenai siapa yang mengusulka­n penurunan sejumlah pajak, Aden menganggap­nya sebagai lelucon. ” Lha siapa yang memasukkan? Masak genderuwo?” katanya. Mengenai pihak yang ingin memasukkan pasal titipan, Aden meminta hal itu diusut. Terutama jika berkaitan dengan permainan duit. (sal/c18/oni)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia