Sudah Tunjuk Majelis Hakim
Sidang Eks Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Ka’bil Mubarok
SURABAYA – Mantan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim M. Ka’bil Mubarok segera diadili. Pengadilan Tipikor Surabaya telah menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan suap dari dua kepala dinas Pemprov Jatim tersebut. Saat ini pengadilan juga telah menunjuk majelis hakim kasus itu.
Juru bicara Pengadilan Tipikor Surabaya Lufsiana membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa pengadilan telah menerima berkas perkara Ka’bil dari jaksa penuntut umum ( JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim nanti diketuai Rochmat. Dia akan dibantu dua hakim lainnya, yaitu Adriano dan Samhadi. Formasi itu sama dengan persidangan terkait yang menjerat Ketua Komisi B DPRD Jatim M. Basuki serta dua staf Sekretariat DPRD Jatim, Santoso dan R. Rahman Agung. Hakim yang sama pernah mengadili si penyuap, yakni Rohayati (mantan kepala Dinas Peternakan Jatim), Bambang Heryanto (kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim), dan ajudannya, Anang Basuki Rahmat. ”Pertimbangannya agar majelis hakim bisa melihat perkara ini secara menyeluruh,” terangnya.
Lufsiana mengaku belum mengetahui secara pasti kapan sidang akan digelar. Sebab, kewenangan penentuan tanggal sidang berada di tangan majelis hakim sendiri. Namun, Iskandar Marwanto, salah seorang JPU yang akan menyidang Ka’bil, menyatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan pemberitahuan sidang perdana kasus itu. ”Jumat, 17 November, sidang perdana,” ujarnya ketika dihubungi lewat telepon selulernya.
Sebelumnya, lanjut Iskandar, Ka’bil telah dipindahkan ke Rutan Kelas I Surabaya. Pemindahan itu dilaksanakan pada 24 Oktober lalu. Bertepatan dengan pelimpahan dari penyidik ke JPU. ”Dia kami titipkan agar lebih dekat dengan lokasi persidangan,” terangnya.
Setelah seminggu menempati sel karantina, Ka’bil dipindah ke blok D. Dipisahkan dengan Basuki yang berada di blok H. Terkait penempatan itu, Iskandar mengaku tidak ada permintaan khusus dari pihak KPK. Namun, pihak rutan mengakui bahwa pertimbangan utama pemisahan itu murni karena keamanan. ”Kami meminimalkan potensi konflik antara Basuki dan Ka’bil,” terang Kepala Rutan Kelas I Surabaya Bambang Haryanto.
Pelimpahan tersebut hanya berjarak sekitar dua pekan dari pelimpahan Basuki. Padahal, penetapan tersangka Basuki dan Ka’bil berjarak sekitar 50 hari. Iskandar menjelaskan bahwa penyidikan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu cepat karenak perkara itu sudah terang benderang. Penyidik sudah punya alat bukti yang kuat dari keterangan enam terdakwa sebelumnya.
Iskandar memprediksi persidangan tersebut akan berjalan alot. Sebab, sampai saat ini Ka’bil belum mau mengakui perbuatannya. Kendati demikian, pihaknya tidak khawatir. Pihaknya tidak akan fokus kepada keterangan terdakwa. ”Kami punya banyak alat bukti untuk membuktikan keterlibatan Ka’bil,” tegasnya.
Bahkan, jika Ka’bil tetap ngeyel, pihaknya mungkin akan melakukan penyidikan ulang. Yaitu dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. (aji/c10/git)