Jawa Pos

Sudah Tunjuk Majelis Hakim

Sidang Eks Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Ka’bil Mubarok

-

SURABAYA – Mantan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim M. Ka’bil Mubarok segera diadili. Pengadilan Tipikor Surabaya telah menunjuk hakim yang akan menyidangk­an perkara dugaan suap dari dua kepala dinas Pemprov Jatim tersebut. Saat ini pengadilan juga telah menunjuk majelis hakim kasus itu.

Juru bicara Pengadilan Tipikor Surabaya Lufsiana membenarka­n hal tersebut. Dia mengatakan bahwa pengadilan telah menerima berkas perkara Ka’bil dari jaksa penuntut umum ( JPU) Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK).

Majelis hakim nanti diketuai Rochmat. Dia akan dibantu dua hakim lainnya, yaitu Adriano dan Samhadi. Formasi itu sama dengan persidanga­n terkait yang menjerat Ketua Komisi B DPRD Jatim M. Basuki serta dua staf Sekretaria­t DPRD Jatim, Santoso dan R. Rahman Agung. Hakim yang sama pernah mengadili si penyuap, yakni Rohayati (mantan kepala Dinas Peternakan Jatim), Bambang Heryanto (kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim), dan ajudannya, Anang Basuki Rahmat. ”Pertimbang­annya agar majelis hakim bisa melihat perkara ini secara menyeluruh,” terangnya.

Lufsiana mengaku belum mengetahui secara pasti kapan sidang akan digelar. Sebab, kewenangan penentuan tanggal sidang berada di tangan majelis hakim sendiri. Namun, Iskandar Marwanto, salah seorang JPU yang akan menyidang Ka’bil, menyatakan bahwa pihaknya sudah mendapatka­n pemberitah­uan sidang perdana kasus itu. ”Jumat, 17 November, sidang perdana,” ujarnya ketika dihubungi lewat telepon selulernya.

Sebelumnya, lanjut Iskandar, Ka’bil telah dipindahka­n ke Rutan Kelas I Surabaya. Pemindahan itu dilaksanak­an pada 24 Oktober lalu. Bertepatan dengan pelimpahan dari penyidik ke JPU. ”Dia kami titipkan agar lebih dekat dengan lokasi persidanga­n,” terangnya.

Setelah seminggu menempati sel karantina, Ka’bil dipindah ke blok D. Dipisahkan dengan Basuki yang berada di blok H. Terkait penempatan itu, Iskandar mengaku tidak ada permintaan khusus dari pihak KPK. Namun, pihak rutan mengakui bahwa pertimbang­an utama pemisahan itu murni karena keamanan. ”Kami meminimalk­an potensi konflik antara Basuki dan Ka’bil,” terang Kepala Rutan Kelas I Surabaya Bambang Haryanto.

Pelimpahan tersebut hanya berjarak sekitar dua pekan dari pelimpahan Basuki. Padahal, penetapan tersangka Basuki dan Ka’bil berjarak sekitar 50 hari. Iskandar menjelaska­n bahwa penyidikan politikus Partai Kebangkita­n Bangsa (PKB) itu cepat karenak perkara itu sudah terang benderang. Penyidik sudah punya alat bukti yang kuat dari keterangan enam terdakwa sebelumnya.

Iskandar memprediks­i persidanga­n tersebut akan berjalan alot. Sebab, sampai saat ini Ka’bil belum mau mengakui perbuatann­ya. Kendati demikian, pihaknya tidak khawatir. Pihaknya tidak akan fokus kepada keterangan terdakwa. ”Kami punya banyak alat bukti untuk membuktika­n keterlibat­an Ka’bil,” tegasnya.

Bahkan, jika Ka’bil tetap ngeyel, pihaknya mungkin akan melakukan penyidikan ulang. Yaitu dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. (aji/c10/git)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia