Operasi Jaring Pasangan tanpa Surat Nikah
SIDOARJO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Sidoarjo mengadakan operasi yustisi di Desa Siwalanpanji, Buduran. Dalam operasi kemarin (10/11), petugas menggandeng beberapa instansi lain. Petugas gabungan tersebut menyasar warga yang belum mempunyai KTP hingga pasangan tanpa surat nikah.
Selain dispendukcapil, petugas berasal dari satpol PP, bagian hukum, TNI, dan polisi, Target operasi adalah tempat-tempat kos. Salah satunya, tempat kos di kawasan Dusun Bedrek. Saat tiba di lokasi, petugas juga didampingi Kepala Dusun Maria Anis Suhartati.
Sebagaimana yang sudah diduga, di tempat kos yang pertama dikunjungi, tim gabungan mendapati pasangan tanpa surat nikah. Bahkan, yang terjaring adalah pemilik kos. Yakni, Achmad Munir, 44, dan Nanik Indrawati, 30. Keduanya mengaku sudah tiga tahun hidup bersama meski belum mempunyai dokumen pernikahan apa pun.
’’Saya dinikahkan sama kiai tiga tahun lalu. Mau ngurus nikah, tapi istri masih hamil. Jadi tunggu lahir dulu,’’ jelasnya saat ditanya petugas di kantor Kelurahan Siwalanpanji.
Dalam operasi kemarin, petugas juga menemukan satu lagi pasangan yang belum memiliki surat nikah. Mereka yang terjaring itu pun diminta membuat surat pernyataan untuk segera mengurus keabsahan nikah sebelum tahun berganti. Jika tidak, mereka bakal dikeluarkan dari tempat kos yang ditempati saat ini.
Beberapa pendatang yang belum mempunyai dokumen juga terjaring. Menurut Kabid Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Pemkab Sidoarjo Oskar Basong, pendatang memang tidak mudah ditindak. Yang jelas, Orkar mengimbau warga pendatang yang kos di Sidoarjo agar segera mengurus administrasi sesuai dengan ketentuan. (bil/c15/hud)