Jawa Pos

248 Perusahaan Gulung Tikar

Pengusaha Condong Penerapan SSU daripada UMSK

-

GRESIK – Pengusaha keberatan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) diterapkan. Mereka menganggap dunia usaha di Kota Pudak belum mendukung lahirnya UMSK. Ketua Bidang Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik Icwansjah menuturkan, keberadaan UMSK dianggap membebani. Apalagi, dunia usaha belum stabil.

’’Saat ini, masih banyak pekerja yang dirumahkan. Itu yang seharusnya dipikirkan,’’ ucap Icwansjah kemarin (10/11).

Merujuk data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik pada 2017, sebanyak 8.438 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Total, ada 248 perusahaan yang gulung tikar. Usaha yang tutup adalah perusahaan menengah dengan pekerja rata-rata 100 orang. ’’Nilai upah, persaingan, dan iklim usaha tak mendukung,’’ ujarnya.

Icwansjah menyebutka­n, pem- berian UMSK tidak bisa dipaksa. Ada indikator yang belum terpenuhi. Selain homogenita­s peru sahaan yang kurang, kemampuan perusahaan harus dipikirkan. ’’Perusahaan di Gresik bergerak di banyak bidang. Tidak bisa disamakan dengan industri di Kalimantan atau daerah lainnya,’’ kata lelaki yang juga pengusaha properti tersebut.

Menurut dia, sudah ada dua aturan pengupahan yang cukup adil. Selain UMK, ada struktur skala upah (SSU). Dirut PT Unggul Energy Engineerin­g M. Nur Yusuf menu- turkan, nilai upah memang sangat penting bagi pekerja dan pengusaha. Namun, persoalan gaji tidak boleh menurunkan iklim usaha. Apalagi sampai menghambat laju investasi. ’’Sekarang era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Jangan sampai pengusaha memilih tenaga kerja asing (TKA) yang bergaji murah dan lebih produktif,’’ jelasnya.

Pengusaha yang memiliki 125 karyawan itu berharap hubungan industrial bisa terjaga. Sebab, peningkata­n UMK sewajarnya mampu mendorong peningkata­n produktivi­tas. Saat ini pengusaha di Kota Pudak mulai merancang strategi 2018. ( hen/c20/dio)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia