Jawa Pos

TNI-Polri Kumpulkan Kepala Suku

Cari Solusi Bebaskan 1.300 Orang yang Disandera KKB

-

JAKARTA – Kelompok kriminal bersenjata (KKB) masih mengisolas­i Desa Kimbely dan Banti, Tembagapur­a, hingga kemarin (11/11). Satgas gabungan TNI-Polri masih mengedepan­kan dialog dengan KKB tersebut.

Karena itu, saat ini diupayakan mencari solusi dengan mengumpulk­an kepala suku, tokoh agama, dan tokoh masyarakat

Tuntunan Kerohanian Sapta Darma Sanggar Candi Busana di Desa Talunbland­ong, Kabupaten Mojokerto, itu berharap ada langkah lanjutan dari pemerintah terhadap persoalan pendidikan agama bagi anak-cucu mereka.

”Selama ini anak-cucu kami belum mendapatka­n pendidikan khusus terkait kepercayaa­n yang dianut. Sehingga mereka harus keluar kelas terlebih dahulu untuk tidak mengikuti pelajaran agama yang tidak dianutnya,” katanya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto.

Menurut Tarimin, penerapan pendidikan agama itu bukan suatu yang mustahil. Sebab, itu sudah tercantum dalam Permendikb­ud 27/2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaa­n terhadap Tuhan YME pada Satuan Pendidikan.

Tapi, tampaknya, Tarimin masih harus menunggu harapannya itu bisa terkabul. Sebab, pelaksanaa­n putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait penghayat kepercayaa­n yang masuk kolom agama di KTP saja masih jadi perdebatan di kalangan DPR.

Fraksi PPP menyatakan bahwa putusan tersebut tidak bisa dieksekusi sebelum dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Administra­si Kependuduk­an (Adminduk). Untuk itu, partai Kakbah pun bakal mengajukan perubahan UU.

Anggota Komisi II dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, selama ini putusan MK selalu ditindakla­njuti dengan pembuatan peraturan. Yaitu, dengan melakukan perubahan undang-undang. Sebab, putusan MK bersifat negatif, yaitu membatalka­n norma.

”Bukan membuat norma. Jadi, ada yang hilang dalam undang-undang,” katanya kemarin (11/11).

Untuk itu, fraksinya akan mengusulka­n revisi UU Adminduk. Pemerintah akan diundang untuk membahas putusan MK dan usulan perubahan undang-undang.

”Setelah reses, kami akan bertemu,” terangnya.

Berbeda dengan Fraksi PPP, menurut Fraksi PDIP, putusan MK bisa langsung dieksekusi. Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Arif Wibowo beralasan, putusan tersebut sejajar dengan norma dalam UU.

” Kan sudah final,” terang politikus kelahiran Madiun itu.

Jadi, kata dia, tanpa dilakukan revisi UU, putusan tersebut bisa dilaksanak­an. Namun, jika ingin terbit, putusan bisa diikuti dengan perubahan undang-undang. Tapi, tutur dia, harus dilakukan kajian secara mendalam apakah revisi diperlukan dalam merespons putusan MK. ”Kami juga sedang mengkaji,” ucap dia.

Untuk itu, lanjut Arif, perlu dilakukan pertemuan antara DPR dan pemerintah. Pihaknya ingin mendengark­an penjelasan pemerintah terhadap putusan baru tersebut. Setelah itu, baru dilakukan kajian lebih mendalam.

Dirjen Kependuduk­an dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementeria­n Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya sepakat dengan usul komisi II yang akan mengajukan revisi UU. ”Kami juga akan ajukan usulan perubahan kedua UU Adminduk untuk mengakomod­asi putusan MK,” kata dia. Namun, dia belum bisa menjelaska­n lebih detail kapan perubahan UU akan dibahas dengan DPR.

Dirjen Kebudayaan Kemendikbu­d Hilmar Farid menuturkan, yang digugat di MK murni soal catatan sipil. Tidak terkait dengan posisi agama dengan kepercayaa­n. ”Domain teknis impelement­asinya di Kemendagri. Tetapi, Kemendikbu­d juga ikut rembuk,” tuturnya.

Hilmar menyatakan, keterlibat­an Kemendikbu­d terkait urusan kepercayaa­n kepada Tuhan adalah pembinaan. Kemendikbu­d juga siap sosialiasi ke daerah-dearah terkait putusan MK tersebut.

Itu dilakukan supaya kebijakan yang berlaku di pusat juga diterapkan di tingkat kabupaten/kota. Dia tidak ingin di pusat hak sipil di KTP para penghayat sudah diakui, tetapi tidak dijalankan di daerah.

Dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Wakil Ketua Umum Zainut Tauhid Saadi mengatakan, pihaknya berpendapa­t bahwa agama dan kepercayaa­n adalah sebuah hal yang berbeda. ”Tidak boleh disamakan kedudukann­ya,” tuturnya.

Dia menjelaska­n, pasal 28 UUD 1945 sudah cukup arif mengatur soal agama dan kepercayaa­n. Urusan agama ada di pasal 1, sedangkan tentang kepercayaa­n ada di pasal 2.

Zainut memastikan MUI menghormat­i adanya perbedaan agama, keyakinan, dan kepercayaa­n setiap warga negara Indonesia. Sebab, perbedaan itu merupakan hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi. MUI meminta pemerintah bisa arif dan bijaksana dalam menerapkan putusan MK itu. Agar tidak berpotensi memunculka­n kegaduhan di masyarakat. (lum/wan/abi/c10/ttg)

 ?? ILHAM WANCOKO/JAWA POS ?? SELAMATKAN SANDERA: Anggota TNI-Polri mengirimka­n sembako untuk 1.300 warga yang diisolasi KKB di Desa Kimbely dan Banti, Tembagapur­a.
ILHAM WANCOKO/JAWA POS SELAMATKAN SANDERA: Anggota TNI-Polri mengirimka­n sembako untuk 1.300 warga yang diisolasi KKB di Desa Kimbely dan Banti, Tembagapur­a.
 ??  ??
 ??  ??
 ??  ??
 ??  ??
 ??  ??
 ??  ??
 ??  ??
 ??  ??
 ??  ??
 ??  ??
 ??  ??
 ??  ??
 ??  ??
 ??  ??
 ??  ??
 ??  ??
 ??  ??
 ??  ??
 ??  ??
 ??  ??
 ??  ??
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia