Jawa Pos

Siswi MTs Digilir Empat Pemuda

Terungkap setelah Masuk Puskesmas

-

JEMBER – Korban masih sangat muda. Saat ditanya, umurnya baru 13 tahun. Namun, pelajar MTs di salah satu ponpes di Sumberbaru, Jember, itu harus kehilangan keperawana­nnya setelah digilir empat pemuda sekaligus.

Kepada Jawa Pos Radar Jember, korban dengan nama samaran Cipluk tersebut mengaku memiliki pacar bernama Sugiatno. Meski umur korban masih 13 tahun, pacarnya jauh lebih tua 10 tahun.

Awalnya, pencabulan itu dilakukan pacar korban sendiri. Namun, Sugiatno tak sendirian mencicipi tubuh korban. Dia mengajak tiga temannya. Yakni, Miftahul Ulum, 21, Ansur Rohman, 21, dan MS, yang tergolong di bawah umur karena usianya masih 17 tahun. Kepada petugas Polsek Sumberbaru, korban mengaku didatangi pacarnya pada Kamis tengah malam (9/11).

Saat mendatangi rumah korban sekitar pukul 23.00, dia Sugiatno mengajak pelaku lainnya, Ansur Rohman. Keduanya datang dengan mengendara­i motor milik Miftahul Ulum. ”Pacar saya itu mengajak jalan-jalan ke luar,” ujar Cipluk.

Karena merasa dijemput pacarnya, meski tengah malam, Cipluk nekat keluar rumah. Saat keluar rumah, korban tidak pamit kepada orang tuanya yang tertidur lelap. ”Saya dibawa ke sawah-sawah di Desa Yosorati,” katanya.

Di persawahan itu, korban digarap pacarnya sendiri. Cipluk mengaku mau disetubuhi pacarnya karena dijanjikan akan dinikahi. Namun, ternyata teman pacarnya juga minta bagian. Karena takut aksinya diketahui orang, mereka pindah ke tempat lain.

Meski berbeda tempat, aksi gilir-menggilir tersebut tetap dilakukan di persawahan. Korban mengaku pasrah saat digilir karena berharap dinikahi pacarnya. ”Saya mau karena pengin dinikahi pacar saya,” ungkapnya.

Korban diantar pukul 05.00 keesokan harinya. Rute jalannya pun di tengah persawahan. Keliling sawah di wilayah Kecamatan Sumberbaru hingga Kecamatan Tanggul. Setelah itu, korban dipulangka­n ke rumah tanpa sepengetah­uan orang tuanya.

Karena sudah begadang semalaman, korban bangun kesiangan di hari Jumat (10/11). Bahkan, orang tuanya sempat panik saat menggedor kamar korban. Sebab, yang bersangkut­an ternyata tidak hanya terlelap tidur, dia juga mabuk sampai seperti orang pingsan. Karena khawatir, orang tua korban merujuknya ke Puskesmas Sumberbaru.

Ternyata, saat keluar bersama pacar dan tiga pemuda yang menggilirn­ya, korban terlebih dulu dicekoki pil setan. Karena tidak kuat, Cipluk akhirnya teler.

Sugiatno secara blak-balakan mengaku telah meniduri pacarnya yang masih di bawah umur itu. Dia juga tak mengelak bahwa tiga temannya ikut meniduri pacar yang diakui sangat dicintai tersebut.

Sugiatno tak menyangka perbuatan cabulnya itu membuatnya dan tiga temannya harus mendekam di sel tahanan polisi. Padahal, dia siap bertanggun­g jawab untuk menikahi korban.

Kanitreskr­im Polsek Sumberbaru Aiptu Y. Susanto menegaskan, tidak semudah itu keempat pelaku persetubuh­an dengan korban di bawah umur bisa lepas dari jerat hukum. Sesuai dengan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindung­an Anak, empat pelaku tersebut bisa dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Susanto menyampaik­an, ini pelajaran bagi siapa pun supaya tidak mudah merampas keperawana­n anak di bawah umur. ”Jangankan digilir, dilakukan hanya seorang pun kami akan tindak tegas,” ujarnya. (rul/ jum/hdi/c21/diq)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia