Terima Rp 1 Juta Sebulan
Tunjangan Guru PNS SMA/SMK Nonsertifikasi
SURABAYA – Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur bakal memberikan tunjangan perbaikan penghasilan kepada 17.500 guru SMA/SMK PNS yang belum tersertifikasi. Perbaikan gaji tersebut diberikan untuk mengurangi ketimpangan penghasilan yang selama ini terjadi antara guru PNS sertifikasi dan nonsertifikasi.
Kepala Dispendik Saiful Rachman menyatakan, keputusan pemberian tunjangan perbaikan kepada guru PNS yang belum tersertifikasi bertujuan agar para pendidik lebih sejahtera. Meski belum bisa merasakan tunjangan sertifikasi yang diterima PNS yang sudah tersertifikasi.
Sebelumnya, perbedaan pendapatan antara guru PNS tersertifikasi dan nonsertifikasi memang cukup mencolok. Guru yang belum tersertifikasi tidak mendapat tunjangan tambahan. Sementara itu, guru yang telah mendapat sertifikasi memperoleh tunjangan satu kali gaji pokok setiap bulan
Di Jatim, jumlah guru SMA/ SMK yang belum mendapat sertifikasi memang cukup banyak. Jumlahnya mencapai 17.500 orang. Jumlah itu separo dari total guru PNS SMA/SMK di Jatim yang mencapai 35 ribu.
Besarnya jumlah guru PNS yang belum tersertifikasi tersebut terjadi lantaran standar kelulusan sertifikasi kian tinggi. Yakni harus meraih angka 80. Syarat yang berat itu membuat banyak guru tidak lolos dalam seleksi. ’’Ratarata di Jatim saat ini, nilai guru berada di angka 55,’’ jelasnya.
Sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Jatim 2018 yang digedok pada 10 November lalu, para guru akan mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan setiap bulan. Jumlahnya Rp 1.032.000 per guru.
Dana yang dikucurkan kepada para guru tersebut berasal dari APBN pusat dan APBD Jatim. Sebelumnya, pusat hanya menga- nggarkan dana bagi guru PNS SMA/SMK nonsertifikasi sebesar Rp 250 ribu. Sementara itu, dari APBD Jatim jumlahnya mencapai Rp 782 ribu.
Anggaran tersebut akan diberikan secara berturut-turut selama 14 bulan penuh. Tunjangan tambahan penghasilan diberikan langsung ke rekening masing-masing guru. ’’Tunjangan secara otomatis akan diberikan oleh guru,’’ tuturnya.
Saiful menambahkan, selain tunjangan bagi guru PNS nonsertifikasi, pada 2018 Jatim juga akan mengalokasikan penambahan tunjangan bagi golongan pegawai lain. Contohnya guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT), guru PAUD, serta guru bantu SMA/SMK swasta.
Untuk GTT dan PTT, misalnya, subsidi yang diberikan juga lumayan. Yakni Rp 750 ribu per bulan. Alokasinya 4 ribu GTT dan 4 ribu PTT. ’’Semuanya kami bantu agar kesejahteraan para guru semakin meningkat,’’ terangnya.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim menyampaikan, keputusan penganggaran tunjangan tambahan bagi guru dikucurkan sebagai respons keluhan para guru di berbagai daerah. Khususnya pasca pelimpahan wewenang SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.
Para guru tersebut mengeluhkan hilangnya beberapa pendapatan tambahan yang sebelumnya diberikan kabupaten/ kota. Misalnya tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lauk yang besarannya beragam antardaerah. ’’Respons inilah yang kemudian direalisasikan dengan tambahan tunjangan bagi para guru,’’ tuturnya.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Wilayah Jatim Ichwan Sumadi mengapresiasi langkah Pemprov Jatim dalam memperhatikan nasib guru. Terutama guru PNS yang belum mendapatkan sertifikasi.
Saat ini syarat mendapatkan sertifikasi profesi guru memang tidak mudah. Terlebih setelah pemerintah menaikkan standar penilaian dari yang sebelumnya minimal 50 menjadi 80 poin. Kenaikan standar itu cukup signifikan untuk membuat banyak guru tidak lolos saat mengikuti sertifikasi.
Faktor lain yang membuat masih banyaknya guru PNS nonsertifikasi adalah minimnya kuota sertifikasi yang diberikan pemerintah. Kuota yang diberikan selalu jauh di bawah kebutuhan guru yang belum tersertifikasi. Kondisi itu membuat banyak guru PNS hanya bisa pasrah.
Meski sepakat memberikan tunjangan kepada PNS yang belum tersertifikasi, Ichwan menyebut pemprov seharusnya juga perlu membantu kesejahteraan guru swasta. Terlebih, mereka memiliki fungsi yang sama dengan tenaga pengajar di sekolah negeri.
Untuk itu, Ichwan mengungkapkan, ke depan pemprov harus lebih selektif dalam memberikan bantuan. Sebab, semua guru yang bekerja di sekolah swasta maupun negeri seharusnya memiliki hak yang sama. ’’Mereka memang harus sejahtera,’’ terangnya. (elo/c19/git)