Jawa Pos

Terima Rp 1 Juta Sebulan

Tunjangan Guru PNS SMA/SMK Nonsertifi­kasi

-

SURABAYA – Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur bakal memberikan tunjangan perbaikan penghasila­n kepada 17.500 guru SMA/SMK PNS yang belum tersertifi­kasi. Perbaikan gaji tersebut diberikan untuk mengurangi ketimpanga­n penghasila­n yang selama ini terjadi antara guru PNS sertifikas­i dan nonsertifi­kasi.

Kepala Dispendik Saiful Rachman menyatakan, keputusan pemberian tunjangan perbaikan kepada guru PNS yang belum tersertifi­kasi bertujuan agar para pendidik lebih sejahtera. Meski belum bisa merasakan tunjangan sertifikas­i yang diterima PNS yang sudah tersertifi­kasi.

Sebelumnya, perbedaan pendapatan antara guru PNS tersertifi­kasi dan nonsertifi­kasi memang cukup mencolok. Guru yang belum tersertifi­kasi tidak mendapat tunjangan tambahan. Sementara itu, guru yang telah mendapat sertifikas­i memperoleh tunjangan satu kali gaji pokok setiap bulan

Di Jatim, jumlah guru SMA/ SMK yang belum mendapat sertifikas­i memang cukup banyak. Jumlahnya mencapai 17.500 orang. Jumlah itu separo dari total guru PNS SMA/SMK di Jatim yang mencapai 35 ribu.

Besarnya jumlah guru PNS yang belum tersertifi­kasi tersebut terjadi lantaran standar kelulusan sertifikas­i kian tinggi. Yakni harus meraih angka 80. Syarat yang berat itu membuat banyak guru tidak lolos dalam seleksi. ’’Ratarata di Jatim saat ini, nilai guru berada di angka 55,’’ jelasnya.

Sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Jatim 2018 yang digedok pada 10 November lalu, para guru akan mendapatka­n tunjangan tambahan penghasila­n setiap bulan. Jumlahnya Rp 1.032.000 per guru.

Dana yang dikucurkan kepada para guru tersebut berasal dari APBN pusat dan APBD Jatim. Sebelumnya, pusat hanya menga- nggarkan dana bagi guru PNS SMA/SMK nonsertifi­kasi sebesar Rp 250 ribu. Sementara itu, dari APBD Jatim jumlahnya mencapai Rp 782 ribu.

Anggaran tersebut akan diberikan secara berturut-turut selama 14 bulan penuh. Tunjangan tambahan penghasila­n diberikan langsung ke rekening masing-masing guru. ’’Tunjangan secara otomatis akan diberikan oleh guru,’’ tuturnya.

Saiful menambahka­n, selain tunjangan bagi guru PNS nonsertifi­kasi, pada 2018 Jatim juga akan mengalokas­ikan penambahan tunjangan bagi golongan pegawai lain. Contohnya guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT), guru PAUD, serta guru bantu SMA/SMK swasta.

Untuk GTT dan PTT, misalnya, subsidi yang diberikan juga lumayan. Yakni Rp 750 ribu per bulan. Alokasinya 4 ribu GTT dan 4 ribu PTT. ’’Semuanya kami bantu agar kesejahter­aan para guru semakin meningkat,’’ terangnya.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim menyampaik­an, keputusan penganggar­an tunjangan tambahan bagi guru dikucurkan sebagai respons keluhan para guru di berbagai daerah. Khususnya pasca pelimpahan wewenang SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.

Para guru tersebut mengeluhka­n hilangnya beberapa pendapatan tambahan yang sebelumnya diberikan kabupaten/ kota. Misalnya tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lauk yang besarannya beragam antardaera­h. ’’Respons inilah yang kemudian direalisas­ikan dengan tambahan tunjangan bagi para guru,’’ tuturnya.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Wilayah Jatim Ichwan Sumadi mengapresi­asi langkah Pemprov Jatim dalam memperhati­kan nasib guru. Terutama guru PNS yang belum mendapatka­n sertifikas­i.

Saat ini syarat mendapatka­n sertifikas­i profesi guru memang tidak mudah. Terlebih setelah pemerintah menaikkan standar penilaian dari yang sebelumnya minimal 50 menjadi 80 poin. Kenaikan standar itu cukup signifikan untuk membuat banyak guru tidak lolos saat mengikuti sertifikas­i.

Faktor lain yang membuat masih banyaknya guru PNS nonsertifi­kasi adalah minimnya kuota sertifikas­i yang diberikan pemerintah. Kuota yang diberikan selalu jauh di bawah kebutuhan guru yang belum tersertifi­kasi. Kondisi itu membuat banyak guru PNS hanya bisa pasrah.

Meski sepakat memberikan tunjangan kepada PNS yang belum tersertifi­kasi, Ichwan menyebut pemprov seharusnya juga perlu membantu kesejahter­aan guru swasta. Terlebih, mereka memiliki fungsi yang sama dengan tenaga pengajar di sekolah negeri.

Untuk itu, Ichwan mengungkap­kan, ke depan pemprov harus lebih selektif dalam memberikan bantuan. Sebab, semua guru yang bekerja di sekolah swasta maupun negeri seharusnya memiliki hak yang sama. ’’Mereka memang harus sejahtera,’’ terangnya. (elo/c19/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia