Sumbatan FR Dolog Segera Bolong
Konsinyasi Tuntas, Rumah Bisa Dibongkar
SURABAYA – Rumah dan tanah yang selama ini membuat frontage road (FR) menyempit di bundaran Dolog akhirnya bisa segera dibongkar. Lampu hijau itu didapatkan setelah sidang pengesahan konsinyasi rampung pada Selasa (7/11). Konsinyasi dilakukan karena belum ada kata sepakat antara pemkot dan pemilik persil mengenai ganti rugi.
Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Sujatmiko mengesahkan 13 bidang tanah dan bangunan yang dijadikan objek konsinyasi. Lokasinya tersebar di daerah Benowo, Wiyung, Simpang Dukuh, dan FR A. Yani. Semuanya diperuntukkan proyek jalan. Nah, khusus di daerah FR A. Yani, ada dua persil tanah dan bangunan yang dikonsinyasi.
Pertama, tanah milik Sontang Saragih. Objeknya sangat kecil. Luasnya hanya 11 meter persegi. Nilainya Rp 44 juta. Selain itu, ada tanah dan bangunan yang selama ini menjadi objek sengketa antara Kasipan dan Widiastutik. Nilainya mencapai Rp 2,27 miliar.
Lahan dan bangunan yang disengketakan itu menjadi ganjalan proyek FR. Gara-gara persil tersebut, penyempitan jalan di sekitar bundaran Dolog masih belum teratasi. Bahkan, para pihak yang bersengketa menempelkan banner kuning bertulisan: Bu Risma, kami minta dikonsinyasi saja. PU bina marga jangan intervensi, yang netral dan lebih baik. Tulisan itu menghiasi Jalan A. Yani selama tiga bulan ini.
Kini proses konsinyasi sudah tuntas. Eksekusi lahan bisa segera dilakukan. Meski demikian, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum punya rencana untuk melakukan eksekusi. Sebab, belum ada permohonan dari pemkot. ’’Kami tidak bisa melaksanakan (eksekusi, Red) kalau belum ada permohonan,” terang Sujatmiko.
Pria yang juga ketua PN Surabaya itu menjelaskan, sebenarnya proses eksekusi tidak harus menunggu pengadilan. Sebab, objek yang dikonsinyasikan sudah kosong. Meski mempersilakan pembongkaran, Sujatmiko menginginkan pemkot berkomunikasi dengan pihak yang bersengketa. Harus dipastikan apakah mereka sudah rela. Tujuannya, tidak terjadi konflik selama eksekusi. ’’Kalau untuk kepentingan umum, pasti kami dahulukan,” tegasnya.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya Erna Purnawati mengungkapkan, proyek yang menelan anggaran Rp 25 miliar tersebut harus tuntas akhir tahun ini. Karena itu, eksekusi harus segera dilakukan agar proyek tidak molor. ”Iya (akan dieksekusi, Red). Nunggu salinan pengesahan konsinyasi dulu,” ujar pejabat eselon II B tersebut.
Salinan pengesahan konsinyasi itu bakal digunakan untuk memberi tahu pihak yang bersengketa. Tujuannya, mereka paham bahwa tanah itu bakal digunakan untuk kepentingan umum. Landasan hukumnya telah ada. ”Kami belum tahu nomor keputusannya berapa. Perlu ada salinan,” lanjut alumnus Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tersebut.
Sementara itu, proyek FR di sisi utara menunjukkan perkembangan yang lebih baik. Kontraktor PT Rudy Jaya telah mengaspal FR di depan Rumah Sakit Islam (RSI) Wonokromo dan Jalan Jetis Kulon. Di Pasar Wonokromo lama, pengerjaan jalan dilanjutkan tahun depan. Tahun ini kontraktor hanya mengerjakan saluran air. (aji/sal/c7/oni)