Hapus Syarat Fotokopi KTP
SURABAYA – Pengurusan keperluan administrasi di pemkot selama ini selalu membutuhkan syarat fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran. Nah, dalam waktu dekat, persyaratan tersebut bakal dihapus.
Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) membuka akses kependudukan ke seluruh instansi pelayanan untuk mempermudah masyarakat. Namun, belum banyak yang siap menerapkan kemudahan layanan tersebut. Salah satu instansi yang berkomitmen memanfaatkan kemudahan itu PDAM.
Kesepakatan antara dispendukcapil dan PDAM diteken Jumat lalu (10/11). Dirut PDAM Mujiaman Sukirno dan Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo menandatangani kerja sama tersebut di hadapan Wali Kota Tri Rismaharini.
Suharto menerangkan, selain PDAM, kemudahan layanan itu bakal diterapkan di seluruh perizinan. Penerapannya harus dibarengi dengan perubahan sistem. Karena itu, dibutuhkan waktu penerapan secara masal. Instansi yang siap bakal langsung diberi fasilitas untuk mengakses data kependudukan. ’’Sekarang PDAM. Selanjutnya, perizinan kesehatan dari dinkes (dinas kesehatan, Red),’’ jelas Anang –panggilan Suharto.
Awal tahun depan kemudahan perizinan bakal merambah ke dinas pendidikan serta dinas kearsipan dan perpustakaan. Sebelumnya sudah ada dinas sosial dan badan perencanaan pembangunan kota (bappeko) yang menerapkan pelayanan tersebut.
Layanan itu diberlakukan karena dispendukcapil mengacu kepada nomor induk kependudukan (NIK) dari KTP elektronik (e-KTP). Saat petugas pelayanan memasukkan NIK, seluruh data kependudukan secara otomatis bakal terbuka. Hal itu mempercepat pelayanan dan meminimalkan kesalahan ketik oleh petugas.
Karena itu, warga yang belum melakukan perekaman e-KTP diharapkan segera mengurus. Meski yang didapat nanti hanya berupa lembaran surat keterangan (suket) pengganti e-KTP, NIK yang tercantum tetap diakui. Sebab, kedudukan suket setara dengan e-KTP. (sal/c4/oni)