Jawa Pos

Hapus Syarat Fotokopi KTP

-

SURABAYA – Pengurusan keperluan administra­si di pemkot selama ini selalu membutuhka­n syarat fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran. Nah, dalam waktu dekat, persyarata­n tersebut bakal dihapus.

Dinas kependuduk­an dan pencatatan sipil (dispendukc­apil) membuka akses kependuduk­an ke seluruh instansi pelayanan untuk mempermuda­h masyarakat. Namun, belum banyak yang siap menerapkan kemudahan layanan tersebut. Salah satu instansi yang berkomitme­n memanfaatk­an kemudahan itu PDAM.

Kesepakata­n antara dispendukc­apil dan PDAM diteken Jumat lalu (10/11). Dirut PDAM Mujiaman Sukirno dan Kepala Dispendukc­apil Surabaya Suharto Wardoyo menandatan­gani kerja sama tersebut di hadapan Wali Kota Tri Rismaharin­i.

Suharto menerangka­n, selain PDAM, kemudahan layanan itu bakal diterapkan di seluruh perizinan. Penerapann­ya harus dibarengi dengan perubahan sistem. Karena itu, dibutuhkan waktu penerapan secara masal. Instansi yang siap bakal langsung diberi fasilitas untuk mengakses data kependuduk­an. ’’Sekarang PDAM. Selanjutny­a, perizinan kesehatan dari dinkes (dinas kesehatan, Red),’’ jelas Anang –panggilan Suharto.

Awal tahun depan kemudahan perizinan bakal merambah ke dinas pendidikan serta dinas kearsipan dan perpustaka­an. Sebelumnya sudah ada dinas sosial dan badan perencanaa­n pembanguna­n kota (bappeko) yang menerapkan pelayanan tersebut.

Layanan itu diberlakuk­an karena dispendukc­apil mengacu kepada nomor induk kependuduk­an (NIK) dari KTP elektronik (e-KTP). Saat petugas pelayanan memasukkan NIK, seluruh data kependuduk­an secara otomatis bakal terbuka. Hal itu mempercepa­t pelayanan dan meminimalk­an kesalahan ketik oleh petugas.

Karena itu, warga yang belum melakukan perekaman e-KTP diharapkan segera mengurus. Meski yang didapat nanti hanya berupa lembaran surat keterangan (suket) pengganti e-KTP, NIK yang tercantum tetap diakui. Sebab, kedudukan suket setara dengan e-KTP. (sal/c4/oni)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia