Jawa Pos

Bapak Cabul Terancam Penjara 15 Tahun

-

SIDOARJO – Unit Perlindung­an Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo terus mendalami keterangan Gatot Purwanto. Bapak bejat yang menggauli dua bocah, seorang di antaranya anak angkat sendiri, itu terancam hukuman berat. Penyidik bakal menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Kasatreskr­im Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris menyatakan, pelaku dijerat dua pasal sekaligus. Yakni, pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindung­an Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menurut dia, penyidik condong menggunaka­n dua pasal itu karena perbuatan pelaku sudah sangat keterlalua­n. ”Korban aksi bejatnya masih anak-anak yang notabene masih punya masa depan yang panjang,” ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya terus mendalami keterangan dari tersangka. Bukan tidak mungkin, ada korban lain. Pengakuan pelaku yang dibekuk di Desa Gondosuli, Kare, Madiun, tersebut berubah-ubah. Malah, belakangan tersangka mengaku hanya mencabuli anak tetanggany­a. Nah, saat terus didesak, pria yang sehari-hari menjadi tukang sol sepatu itu mengaku pernah mencabuli anak angkatnya sendiri.

Dalam pemeriksaa­n, tersangka sempat menyebut memang menyukai anak-anak. Dalihnya karena fantasi seksual. ”Alasannya, pikirannya kosong, tidak masuk akal karena sudah dilakukan berulang-ulang,” tutur lulusan Akpol 2005 tersebut.

Sebagaiman­a diberitaka­n, Gatot harus berurusan dengan hukum karena telah menggauli dua bocah. Sebut saja namanya Melati dan Delima. Keduanya masih berusia 10 tahun. Melati adalah anak angkatnya. Sementara itu, Delima merupakan anak tetangga. Awalnya, ulah bejat pelaku diketahui orang tua Delima. Salah satu alasan Gatot nekat bertindak asusila kepada bocah tersebut adalah istrinya jarang di rumah. Kebutuhan biologisny­a jarang tersalurka­n. (edi/c16/hud)

 ??  ??
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia