Bapak Cabul Terancam Penjara 15 Tahun
SIDOARJO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo terus mendalami keterangan Gatot Purwanto. Bapak bejat yang menggauli dua bocah, seorang di antaranya anak angkat sendiri, itu terancam hukuman berat. Penyidik bakal menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris menyatakan, pelaku dijerat dua pasal sekaligus. Yakni, pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut dia, penyidik condong menggunakan dua pasal itu karena perbuatan pelaku sudah sangat keterlaluan. ”Korban aksi bejatnya masih anak-anak yang notabene masih punya masa depan yang panjang,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya terus mendalami keterangan dari tersangka. Bukan tidak mungkin, ada korban lain. Pengakuan pelaku yang dibekuk di Desa Gondosuli, Kare, Madiun, tersebut berubah-ubah. Malah, belakangan tersangka mengaku hanya mencabuli anak tetangganya. Nah, saat terus didesak, pria yang sehari-hari menjadi tukang sol sepatu itu mengaku pernah mencabuli anak angkatnya sendiri.
Dalam pemeriksaan, tersangka sempat menyebut memang menyukai anak-anak. Dalihnya karena fantasi seksual. ”Alasannya, pikirannya kosong, tidak masuk akal karena sudah dilakukan berulang-ulang,” tutur lulusan Akpol 2005 tersebut.
Sebagaimana diberitakan, Gatot harus berurusan dengan hukum karena telah menggauli dua bocah. Sebut saja namanya Melati dan Delima. Keduanya masih berusia 10 tahun. Melati adalah anak angkatnya. Sementara itu, Delima merupakan anak tetangga. Awalnya, ulah bejat pelaku diketahui orang tua Delima. Salah satu alasan Gatot nekat bertindak asusila kepada bocah tersebut adalah istrinya jarang di rumah. Kebutuhan biologisnya jarang tersalurkan. (edi/c16/hud)