Kami Siap Memperbaiki
SEJAK 31 Oktober lalu, Hotel dan Griya Pijat Alexis sudah berhenti beroperasi. Sebab, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta tidak memperpanjang tanda daftar usaha pa ri wi sa ta (TDUP). Kami mempertanyakan penyebab utama alasan tidak adanya perpanjangan tersebut. Sebab, sampai saat ini tidak pernah melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan berbagai pihak, khususnya adanya praktik prostitusi di hotel dan griya pijat tersebut. Di hotel dan griya pijat, kami juga tidak mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Ini sesuai dengan poin-poin yang kami masukkan saat mengajukan izin hotel dan gerai pijat sebelumnya.
Meski hotel dan griya tidak beroperasi, bangunan berlantai tujuh itu tidak sepenuhnya berhenti beroperasi. Ada fasilitas karaoke dan restoran yang masih buka seperti biasanya. Izin keduanya masih berlaku. Khusus karaoke, kami tegaskan lagi tidak ada layanan prostitusi. Kami hanya menyediakan pemandu lagu. Mereka tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga pemandu lagu dari berbagai negara.
Soal jumlah TKA di karaoke dan restoran, kami terus terang tidak tahu jumlah detailnya. Kami perlu mencari data di bagian personalia. (Gubernur DKI Anies Baswedan sempat menyebutkan ada sekitar 104 tenaga asing yang bekerja di Alexis. Sedangkan dari data Dinas Tenaga Kerja Pemprov DKI, jumlah pekerja asing sebagai pemandu lagu di karaoke Alexis mencapai 16 orang. Mereka berasal dari Tiongkok, Uzbekistan, Thailand, dan negara lainnya).
Kami tegaskan lagi, TKA itu hanya ada di karaoke. Di hotel dan griya pijat, kami tidak mempekerjakan pekerja asing.
Kami menyadari bahwa semua unit usaha Alexis Group memiliki kelebihan dan kekurangan, bahkan sebagian mendapat stigma kurang baik dari masyarakat. Terus terang kami siap berbenah dan melakukan penataan manajemen agar dapat keluar dari stigma tersebut. Apabila ada kekurangan yang harus kami perhatikan, kami terbuka menerima saran dan kritik untuk bisa menjadi lebih baik.
Kami juga minta masyarakat maupun media berhenti menghakimi pihak Alexis secara sepihak. Sebab, Alexis Group sebagai salah satu pelaku usaha di bidang hiburan di DKI tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun menerima sanksi terkait pelanggaran dalam bentuk apa pun dari dinas terkait di Pemprov DKI. Hal itu menjadi cerminan bahwa Alexis merupakan pelaku usaha yang taat hukum dan turut berkontribusi dengan membuka lapangan pekerjaan di sektor pariwisata di Jakarta. Selain itu, yang juga penting, kami taat pajak. Alexis Group adalah salah satu penyumbang pajak yang nyata. Dari data di Pemprov DKI, total setoran pajak senilai Rp 30 miliar per tahun.
Setelah tidak ada perpanjangan izin usaha, kami saat ini sedang mencari solusi berkaitan dengan nasib karyawan kami. Kami memiliki 1.000 lebih karyawan dengan perincian 600 karyawan tetap dan 400 karyawan lepas. Khusus karyawan hotel dan griya pijat, jumlah karyawan mencapai sekitar 150 orang. Untuk sementara, karyawan kami rumahkan dulu.
Dengan fakta-fakta tersebut, kami berharap Pemprov DKI, dalam hal ini dinas perizinan, semestinya mempertahankan operasional Alexis Group dengan memperpanjang izin usaha kami. Kami butuh jalan keluar terbaik dari permasalahan yang kami hadapi. (*/dom/sam/c19/agm)