Tak Pengaruhi Biaya Listrik
Penyederhanaan Golongan Untungkan Pelaku UMKM
JAKARTA – Jumlah golongan tarif listrik di Indonesia bakal semakin sedikit. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah mengkaji penyederhanaan golongan tarif itu.
Seperti diketahui, ada 37 golongan tarif listrik untuk pelanggan PT PLN. Jumlah itu merupakan yang terbanyak di antara negaranegara Asia Tenggara.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa penyederhanaan tersebut hanya berlaku untuk golongan pelanggan rumah tangga nonsubsidi. ”Penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi,” katanya kemarin (12/11).
Golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan sebanyak 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi pemerintah tidak mengalami perubahan. Hal itu sesuai dengan APBN 2018.
Dadan menjelaskan, penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. ”Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA. Sedangkan golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 13.000 VA serta golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di- loss stroom,” urainya.
Jika penyederhanaan berhasil diterapkan, pelanggan rumah tangga hanya akan terbagi menjadi tiga golongan. Pertama, pelanggan listrik dengan subsidi (450 VA dan 900 VA subsidi). Kedua, pelanggan listrik nonsubsidi 4.400 VA dan 13.000 VA. Yang terakhir adalah pelanggan listrik nonsubsidi 13.000 VA ke atas ( loss stroom).
Dadan menegaskan, penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada biaya listrik masyarakat. ” Tidak akan dikenakan biaya apa pun dan besaran tarif per kWh tidak akan berubah,” tegasnya.
Pemerintah berharap penyederhanaan golongan pelanggan tersebut membuat tenaga listrik lebih bisa diakses seluruh masyarakat Indonesia. Terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Dadan, masyarakat yang memiliki UMKM juga akan diuntungkan dengan program itu. Sebab, selama ini mayoritas UMKM adalah pelanggan golongan 1.300–3.300 VA.
”Dengan kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per kWh, UMKM dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan,” terangnya.
Secara teknis, pengaturan penyederhanaan golongan pelanggan dan daya listrik tersebut masih dibahas Kementerian ESDM serta PT PLN. ( vir/c11/fal)