Jawa Pos

Terapkan Tarif Batas Atas-Bawah

Kemenhub Siap Tindak Tegas Taksi Online

-

JAKARTA – Penerapan Permenhub 108/2017 diakui tidak akan mudah. Meski aturan sudah terpampang jelas, penerapann­ya harus dilakukan bertahap. Salah satunya adalah tarif batas atas dan bawah untuk taksi online yang seharusnya mulai berlaku per 1 November. Pengamatan Jawa Pos kemarin (12/11), tarif angkutan online masih berubahuba­h menyesuaik­an jam sibuk. Sebelum pukul 19.00 tarif di salah satu aplikasi mencapai Rp 93 ribu untuk 12 km atau sekitar Rp 7.600 per km. Namun, pukul 19.00 tarifnya turun menjadi Rp 77.000 atau Rp 6.400 per km.

Sebelumnya, batas atas yang ditetapkan Kemenhub untuk wilayah 1 (Jawa, Sumatera, Bali) adalah Rp 6.000 per km dan batas bawah Rp 3.000 per km. Untuk wilayah 2 (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua), tarifnya Rp 3.700–Rp 6.500 per km. ”Memang yang akan kita berlakukan dulu adalah tarif batas bawah (dan atas, red), mungkin dalam satu dua minggu ini,” terang Menhub Budi Karya Sumadi di sela-sela peringatan Hari Kesehatan Nasional di Bundaran Hotel Indonesia kemarin.

Sambil berjalan, pihaknya juga mulai mendorong penerapan aturan yang lain. Misalnya, SIM, uji kir, dan stiker. ”Minggu lalu kami dorong mereka untuk uji kir. Pekan ini yang kami dorong adalah SIM,” urai mantan Dirut PT Angkasa Pura II itu. Termasuk pemasangan stiker sebagai penanda angkutan. Pada bulan ketiga setelah terbitnya permenhub, yakni Januari, barulah Kemenhub akan berkoordin­asi dengan dishub dan kepolisian untuk penindakan. Saat itu para pengemudi taksi online akan mendapat tindakan tegas bila tidak mematuhi aturan. Sanksinya berupa teguran, tilang, hingga larangan beroperasi.

Dalam hal sanksi, Budi cenderung ingin diterapkan secara individu sesuai temuan di lapangan. ”Kita akan bikin satu kondisi di mana katakanlah kir dan SIM, kalau nggak ada, ya (kendaraann­ya, Red) nggak boleh beroperasi,” lanjutnya. Untuk memastikan sanksi tersebut diterapkan, pihaknya akan mengganden­g dinas-dinas perhubunga­n dan kepolisian di berbagai daerah. Bila pelanggara­nnya bersifat masif, barulah pihak perusahaan –dalam hal ini penyedia aplikasi– yang akan diberi peringatan melalui Kemenkomin­fo.

Sementara itu, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibra­ta mengisyara­tkan kepatuhan perusahaan­nya untuk menerapkan tarif yang ditentukan Kemenhub. Hanya, bila langsung menerapkan dalam waktu dekat, dia merasa kesulitan. ”Kami membutuhka­n waktu setidaknya dua bulan untuk penyesuaia­n ini,” terangnya. (byu/c10/c19/oki)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia