Bayar Pajak Kendaraan Nontunai
Surabaya Mengawali, Berlanjut Seluruh Jatim
SURABAYA – Ditlantas Polda Jatim mendorong pembayaran dengan sistem nontunai untuk segala jenis pelayanan di seluruh samsat di Jatim. Lewat cara tersebut, pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan lebih terdongkrak.
Mekanisme pembayaran pajak nontunai itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Aturan tersebut lantas diperkuat Surat Edaran Mendagri Nomor 910/1866/512017 tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombespol Ibnu Isticha menyatakan, langkah itu merupakan tindak lanjut peluncuran aplikasi e-smart samsat pada 6 September lalu. Dalam aplikasi tersebut, seluruh pembayaran harus dilakukan lewat bank swasta maupun BUMN yang sudah bekerja sama. Namun, saat ini layanannya memang belum optimal,’’ tutur Ibnu.
Masalah keamanan sistem dan jaringan juga mendapat perhatian. Saat ini memang belum semua sistem yang terintegrasi. Alat-alat yang mendukung digitalisasi data kendaraan juga masih minim. Namun, hal tersebut akan terus didorong.
Menurut dia, yang paling sulit justru mengubah budaya masyarakat. Sejauh ini Ibnu menilai masyarakat belum sepenuhnya siap dengan sistem nontunai. Mengubah budaya dari yang terbiasa tunai menjadi nontunai dinilai cukup berat. Terlebih untuk samsat di luar Surabaya.
Padahal, hampir seluruh layanan sudah ada di dalam aplikasi yang bisa diunduh melalui smartphone berbasis Android. Termasuk penetapan denda ketika ada keterlambatan pembayaran. Namun, polisi dengan tiga melati di pundaknya itu menyatakan bahwa hal tersebut sangat mungkin dipaksakan. Tol saja bisa memaksa orang untuk beralih ke nontunai. Kami pun yakin juga bisa,’’ tegasnya.
Pembayaran nontunai akan diwajibkan untuk seluruh wajib pajak kendaraan bermotor. Baik mereka yang sudah memiliki rekening bank maupun yang belum. Mekanismenya masih akan dibicarakan dengan pihak bank. Yang jelas, pihak bank sudah menyanggupi untuk menampung pembayaran dari para wajib pajak.
Jika sistem nontunai diberla- kukan, ke depan tidak ada lagi pembayaran ke petugas. Pungli pun bisa ditekan. Bahkan, calo juga sulit mencari keuntungan. Sebab, biaya sudah disebutkan di awal. Dengan begitu, wajib pajak diharapkan juga semakin patuh. Tidak ada lagi yang menunggak.
Karena manfaatnya sangat besar, dia berharap samsat bisa segera menerapkan sistem itu. Sampai akhir tahun ini, dia menargetkan empat kantor samsat di Surabaya menerapkan sistem tersebut.
Saat ini hanya Samsat Surabaya Timur yang sudah menerapkan layanan itu,’’ katanya.
Tahun depan jangkauannya diperluas. Targetnya, seluruh samsat di Jatim bisa menerapkan layanan tersebut hingga akhir 2018.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Badan Pendapatan Daerah Jatim Aris Sunarya menjelaskan, pemprov bahkan sudah menyiapkan peraturan gubernur sebagai petunjuk teknis pembayaran pajak kendaraan secara nontunai.
Baru saja dirumuskan pergubnya,’’ jelasnya kepada Jawa Pos kemarin (12/11).
Pembayaran pajak nontunai akan berlaku untuk pajak kendaraan. Antara lain, pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Aris menuturkan, penerapan pajak nontunai tersebut bakal memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Tingginya jumlah pe nungga kan pajak selama ini disebabkan banyaknya warga yang tidak punya waktu untuk membayar pajak ke samsat.
Selain itu, lanjut Aris, nilai pembayaran pajak masyarakat semakin tinggi. Misalnya, untuk mobil seharga Rp 600 juta, pajak yang harus dibayarkan Rp 6 juta. Pembayaran tunai dinilai kurang efisien. Masak masyarakat harus bawa uang tunai sebanyak itu ke samsat,’’ paparnya.
Pembayaran nontunai bisa menghindarkan masyarakat dari calo. Masyarakat bisa membayar pajak dari mesin ATM. Tanpa harus repot-repot ke samsat.
Sehingga calo bisa dihindari,’’ tambahnya.
Penyusunan pergub tersebut masih menunggu rapat teknis. Rapat itu dilaksanakan di kantor badan pendapatan daerah (bapenda) hari ini (13/11).
Aris menerangkan, salah satu poin yang akan dibahas dalam rapat tersebut adalah kesiapan perbankan. Mekanisme pembayaran pajak kendaraan nontunai akan bekerja sama dengan sejumlah bank.
Bapenda akan memastikan apakah bank daerah mampu melayani pembayaran pajak kendaraan nontunai. Selama ini pembayaran pajak yang menjadi sumber pendapatan daerah dipusatkan di Bank Jatim. Dilihat yang mampu siapa. Apakah nanti bank daerah mampu? Kalau belum mampu, kami tidak mungkin memaksakan pembayaran nontunai,’’ jelasnya.
Selain itu, bapenda akan membahas alur pembayaran dengan pihak samsat. Saat ini kami uji coba dulu di Samsat Manyar,’’ paparnya. Jika tidak berhalangan, pembayaran nontunai bakal diterapkan di tiga samsat lain di Surabaya. Setelah itu, pembayaran nontunai akan diterapkan di seluruh Jatim pada 2019. (aji/deb/c15/git)