Dokter Heru Kembali Dipanggil
SIDOARJO – Proses hukum dugaan ujaran kebencian ( dengan terlapor dr Heru Dwiantoro SpOG terus berlanjut. Hari ini (13/11) Satreskrim Polresta Sidoarjo bakal kembali memanggil Heru. Pemanggilan tersebut merupakan kali kedua. Sebelumnya, pada Senin (6/11), dokter yang bekerja di RSUD Sidoarjo itu tidak menghadiri panggilan alias mangkir.
Pemilik akun Facebook Heru Dwi tersebut akan dimintai keterangan alasan mengunggah kalimat yang terindikasi menebar kebencian sehingga membuat Partai Perindo melapor kepada polisi. ”Informasi dari terlapor penting bagi penyidik,” ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris kemarin (12/11).
Pada panggilan pertama, terlapor tidak bisa datang dengan alasan keperluan dinas. Alasan itu dikuatkan dengan bukti pengajuan permohonan penundaan waktu pemeriksaan. Menilik peraturan, pemanggilan kedua itu adalah kesempatan terakhir Heru untuk datang dengan niatan sendiri. Jika kembali tidak datang, warga Pekauman itu bisa dijemput petugas.
Harris menambahkan, pihaknya tidak hanya memanggil terlapor. Penyidik juga bakal mendatangkan perwakilan pihak pelapor. Tujuannya, melengkapi kekurangan pada pemeriksaan sebelumnya. ”Masing-masing pihak direncanakan hadir untuk interogasi,” katanya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Perindo Sidoarjo Kuswandi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan dari Satreskrim tersebut. Pihaknya akan datang agar perkara segera selesai. Dia menuturkan, pihaknya sudah dua kali bertemu dengan terlapor. Dari komunikasi itu, pihaknya melihat ada iktikad dari Heru untuk meminta maaf. ”Orangnya menyesal,” lanjutnya.
Kuswandi menyebutkan, pihaknya meminta terlapor untuk memohon maaf kepada khalayak melalui beragam media. Mulai media cetak, elektronik, dan media sosial (medsos). Cara tersebut sesuai dengan yang diminta DPC PDIP Sidoarjo. ”Selain pengakuan rasa bersalahnya, kami ingin nama baik partai kembali. Tapi, semua bergantung pertemuan di kantor polisi nanti,” ungkapnya. (edi/c25/hud)