Perindo dan Dokter Heru Berdamai
Mengaku Khilaf, Nonaktifkan Akun Medsos
SIDOARJO – Kasus dugaan ujaran kebencian ( hate speech) yang membelit dokter Heru Dwiantoro Wahyudi SpOG berakhir damai. Satreskrim Polresta Sidoarjo secara resmi menghentikan proses hukum perkara tersebut kemarin (13/11). Pihak pelapor, yakni pimpinan Partai Perindo Sidoarjo, mencabut laporannya.
Kemarin sore dokter Heru dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk kali kedua. Pada pemanggilan pertama seminggu lalu, dokter spesialis kebidanan dan kandungan di RSUD Sidoarjo itu berhalangan hadir dengan alasan dinas luar.
Namun, jadwal pemeriksaan kemarin berubah menjadi kesepakatan damai setelah kedua pihak mengatur jadwal untuk bertemu di mapolresta. Heru datang pukul 16.15. Alumnus Universitas Airlangga itu langsung menuju ruang unit pidana umum. Beberapa menit sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Perindo Sidoarjo Kuswandi dan sejumlah kader partai sudah tiba. Kedua pihak lantas dimediasi anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Setelah beberapa menit bertemu, petugas membawa kedua pihak ke ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT). ’’Mulai hari ini laporan Perindo kami cabut,’’ kata Kuswandi.
Ada empat alasan yang membuat DPD Perindo mencabut laporannya. Salah satunya, Heru mengakui dan berjanji tidak mengulangi kesalahannya. Selain itu, Heru telah meminta maaf kepada partai dan kader Perindo. ’’Partai Perindo juga tidak ingin menimbulkan kegaduhan,’’ ucap Kuswandi yang didampingi Sekretaris DPD Partai Perindo Sidoarjo Bambang Supriyanto. Dia berharap kasus tersebut tidak terulang.
Saat ditanya motivasinya mengunggah kalimat yang memicu masalah di Facebook, Heru tersenyum. ’’Saya khilaf. Saya sendiri
sadar kok bisa ya saya seperti itu,’’ katanya.
Menurut Heru, kasus tersebut membuatnya trauma. Sejumlah akun media sosialnya kini sudah dinonaktifkan. ’’Setelah saya pikirpikir, rugi main medsos. Hikmahnya, kita harus hati-hati. Lebih bagus medsos digunakan untuk kebaikan,’’ katanya.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris menuturkan, delik aduan yang menyangkut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu tidak berlanjut. Mediasi dan deklarasi damai antara terlapor dan pelapor dianggap telah selesai. ’’ Tidak ada lagi penyidikan,’’ ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, akun Facebook Heru Dwi memang sempat memicu polemik beberapa waktu lalu. Akun itu dilaporkan DPD Perindo Sidoarjo. Para kader partai tersebut tidak terima dengan unggahan akun pada 3 Agustus lalu. Kalimat yang dipermasalahkan adalah ’’Sejak awal bagi ummat Islam Partai Perindo itu…Haram.’’
Sebelumnya, DPC PDIP Sidoarjo juga meradang terhadap Heru. Sebab, melalui akun Facebooknya, Heru mengunggah tulisan yang berbunyi ’’kenapa Gus Iful mau didukung partai yang menistakan agama islam dan ulama?’’. Jajaran DPC PDIP Sidoarjo juga sempat membawa masalah itu ke Mapolresta Sidoarjo. Namun, bentuknya sebatas aduan masyarakat (dumas). Tidak sampai laporan polisi. (jos/c15/pri)