Jawa Pos

Perindo dan Dokter Heru Berdamai

Mengaku Khilaf, Nonaktifka­n Akun Medsos

-

SIDOARJO – Kasus dugaan ujaran kebencian ( hate speech) yang membelit dokter Heru Dwiantoro Wahyudi SpOG berakhir damai. Satreskrim Polresta Sidoarjo secara resmi menghentik­an proses hukum perkara tersebut kemarin (13/11). Pihak pelapor, yakni pimpinan Partai Perindo Sidoarjo, mencabut laporannya.

Kemarin sore dokter Heru dijadwalka­n menjalani pemeriksaa­n untuk kali kedua. Pada pemanggila­n pertama seminggu lalu, dokter spesialis kebidanan dan kandungan di RSUD Sidoarjo itu berhalanga­n hadir dengan alasan dinas luar.

Namun, jadwal pemeriksaa­n kemarin berubah menjadi kesepakata­n damai setelah kedua pihak mengatur jadwal untuk bertemu di mapolresta. Heru datang pukul 16.15. Alumnus Universita­s Airlangga itu langsung menuju ruang unit pidana umum. Beberapa menit sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Perindo Sidoarjo Kuswandi dan sejumlah kader partai sudah tiba. Kedua pihak lantas dimediasi anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Setelah beberapa menit bertemu, petugas membawa kedua pihak ke ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT). ’’Mulai hari ini laporan Perindo kami cabut,’’ kata Kuswandi.

Ada empat alasan yang membuat DPD Perindo mencabut laporannya. Salah satunya, Heru mengakui dan berjanji tidak mengulangi kesalahann­ya. Selain itu, Heru telah meminta maaf kepada partai dan kader Perindo. ’’Partai Perindo juga tidak ingin menimbulka­n kegaduhan,’’ ucap Kuswandi yang didampingi Sekretaris DPD Partai Perindo Sidoarjo Bambang Supriyanto. Dia berharap kasus tersebut tidak terulang.

Saat ditanya motivasiny­a mengunggah kalimat yang memicu masalah di Facebook, Heru tersenyum. ’’Saya khilaf. Saya sendiri

sadar kok bisa ya saya seperti itu,’’ katanya.

Menurut Heru, kasus tersebut membuatnya trauma. Sejumlah akun media sosialnya kini sudah dinonaktif­kan. ’’Setelah saya pikirpikir, rugi main medsos. Hikmahnya, kita harus hati-hati. Lebih bagus medsos digunakan untuk kebaikan,’’ katanya.

Kasatreskr­im Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris menuturkan, delik aduan yang menyangkut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu tidak berlanjut. Mediasi dan deklarasi damai antara terlapor dan pelapor dianggap telah selesai. ’’ Tidak ada lagi penyidikan,’’ ujarnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, akun Facebook Heru Dwi memang sempat memicu polemik beberapa waktu lalu. Akun itu dilaporkan DPD Perindo Sidoarjo. Para kader partai tersebut tidak terima dengan unggahan akun pada 3 Agustus lalu. Kalimat yang dipermasal­ahkan adalah ’’Sejak awal bagi ummat Islam Partai Perindo itu…Haram.’’

Sebelumnya, DPC PDIP Sidoarjo juga meradang terhadap Heru. Sebab, melalui akun Facebookny­a, Heru mengunggah tulisan yang berbunyi ’’kenapa Gus Iful mau didukung partai yang menistakan agama islam dan ulama?’’. Jajaran DPC PDIP Sidoarjo juga sempat membawa masalah itu ke Mapolresta Sidoarjo. Namun, bentuknya sebatas aduan masyarakat (dumas). Tidak sampai laporan polisi. (jos/c15/pri)

 ??  ??
 ??  ?? nggak
nggak

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia