Jawa Pos

Nasib Sepuluh Parpol Ditentukan Hari Ini

-

JAKARTA – Nasib sepuluh parpol yang dinyatakan gagal memenuhi berkas persyarata­n pendaftara­n peserta Pemilu 2019 ditentukan hari ini (15/11). Sore nanti, Bawaslu bakal memutuskan tuduhan pelanggara­n administra­si yang dilakukan KPU terbukti atau tidak.

”Sidang dilanjutka­n besok pada Rabu 15 November 2017 pukul 15.30 WIB dengan agenda pembacaan putusan Bawaslu,” kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam lanjutan sidang di Kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin (14/11).

Sepuluh pelapor itu adalah PKPI kepengurus­an Hendropriy­ono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka Indonesia, PKPI kepengurus­an Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja.

Dalam sidang kemarin, sepuluh pelapor menyampaik­an kesimpulan­nya masing-masing. Mereka menyatakan bahwa sistem informasi partai politik (sipol) yang wajib digunakan dalam pendaftara­n mengalami banyak masalah teknis. Fakta itu bisa dikatakan sebagai pelanggara­n administra­si KPU yang mengakibat­kan parpol tidak bisa memenuhi syarat berkas.

Ditemui setelah sidang, Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengaku optimistis bahwa KPU akan terbukti melakukan pelanggara­n administra­si. ”Sudah mengerucut, 90 persen terjadi pelanggara­n administra­si,” ujarnya.

Ramdan menilai pelanggara­n yang dilakukan KPU sudah tampak dan terang. Jika Bawaslu mengesampi­ngkan fakta-fakta tersebut, dia menilai perlu ditelusuri motif di balik putusannya. ”Kalau Bawaslu tidak cermat buat keputusan, bisa saja kita ajukan ke DKPP,” ucapnya. (far/c20/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia