Jawa Pos

Alihkan Kepemilika­n Saham Pengendali

Pembentuka­n Holding BUMN Tambang

-

JAKARTA – Holding badan usaha milik negara (BUMN) sektor tambang yang dipimpin PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kian dekat terealisas­i. Saat ini Inalum bersiap menyerap saham milik pemerintah di tiga BUMN tambang. Tiga BUMN sektor tambang tersebut adalah PT Timah Tbk (TINS), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Mereka dijadwalka­n mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk membahas anggaran dasar perseroan. RUPS dilakukan sebagai upaya penyertaan modal negara (PMN) melalui pemindahan kepemilika­n saham dari pemerintah kepada Inalum.

RUPS bakal dilaksanak­an pada 29 November di Hotel Borobudur, Jakarta. Hanya waktu pelaksanaa­n rapat yang berbeda. TINS dijadwalka­n RUPS pada pukul 13.00, ANTM pukul 09.00, dan PTBA pukul 15.00.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio menuturkan, sah-sah saja bila emiten mengalihka­n kepemilika­n saham pengendali kepada pihak lain. Namun, pemilik baru saham para emiten yang akan menggantik­an posisi pemegang saham pengendali juga harus melakukan tender offer kepada pemilik saham minoritas. ’’Ini disebabkan perubahan mendasar (dalam agenda RUPS), dari perseroan menjadi non perseroan. Minority protection secara teknis harus dilakukan. Aturan itu sama untuk seluruh emiten,’’ jelasnya kemarin (14/11).

Aturan tentang tender offer tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela. Tender offer dilakukan selambatny­a dua hari kerja setelah pernyataan efektif. Masa penawaran dilakukan 30–90 hari dan selesai selambatny­a 12 hari setelah masa penawaran berakhir. Dalam 90 hari perdaganga­n terakhir sebelum tender offer dilakukan, akan dipilih capaian harga saham tertinggi untuk menentukan harga saham pada saat tender offer.

Corporate Secretary ANTM Aprilandi Hidayat Setia menyatakan, meski nanti ANTM menjadi ’’anak usaha’’ Inalum, pihaknya tetap menjalanka­n rencana bisnis sesuai dengan target. Hanya, bila Inalum sebagai pemegang saham pengendali nanti memberikan mandat tertentu, ANTM harus mengikuti. Mandat itu secara tidak langsung bisa jadi merupakan mandat dari pemerintah melalui Kementeria­n BUMN. Sebab, Inalum masih berada di bawah kementeria­n tersebut.

’’Kontrol pemerintah tetap ada. Walau pengalihan saham dilakukan, masih ada kontrol pemerintah pada setiap perusahaan Tbk itu (ANTM, TINS, dan PTBA, Red),’’ ungkapnya.

Pembentuka­n holding BUMN tambang melalui Inalum terkait dengan rencana pemerintah mengakuisi­si saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Pemerintah berambisi memiliki 51 persen saham PTFI. Prosesnya diharapkan selesai pada kuartal I 2019.

Ada beberapa rencana pemerintah untuk akuisisi saham ter- sebut. Di antaranya, membeli saham lewat holding BUMN tambang, menyertaka­n saham tersebut kepada pemda di Papua, menginvest­asikan saham melalui BPJS Ketenagake­rjaan, hingga menyaranka­n PTFI melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) di bursa saham lokal.

Pada bagian lain, rencana pembentuka­n holding BUMN tambang itu menuai kritik. Sebab, pelepasan saham dari pemerintah kepada Inalum tidak dilakukan melalui persetujua­n DPR. ’’Ini upaya oknum negara bisa bebas jual saham tanpa izin DPR. Saya sudah berupaya mencegahny­a dengan mengajukan judicial review ke MA bersama Pak Mahfud MD, tapi kalah,’’ kata pengamat kebijakan publik Agus Pambagio.

Menurut dia, pengubahan status perseroan menjadi non persero di tiga BUMN tambang bertentang­an dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dia mendesak rencana pengambila­lihan saham ANTM, TINS, dan PTBA dikaji ulang karena rawan praktik swastanisa­si BUMN. ’’Privatisas­i BUMN ujung-ujungnya supaya penjualan aset tidak perlu atas persetujua­n DPR. Ketua komisi VI harus tegas,’’ tandasnya. (rin/c14/fal)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia