Jawa Pos

Desak KPK Usut Fakta Sidang

-

SURABAYA – Keterangan M. Basuki, mantan ketua Komisi B DPRD Jatim, dalam sidang di pengadilan tipikor bisa berbuntut panjang. Sebab, Basuki menyatakan bahwa semua anggota komisi B kebagian upeti dari dinas-dinas di Pemprov Jatim. Bahkan, komisi lainnya punya kebiasaan serupa. Kicauan mantan ketua Komisi B DPRD Jatim itu memang bukan tanpa dasar

Apalagi, sebelumnya, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) M. Istijab mengakui telah memberi upeti ke komisi C meski tidak menyebut berapa nilainya.

Bahkan, penasihat hukum Basuki, Indra Priangkasa, tidak ragu menyebutka­n bahwa praktik tersebut tidak hanya didominasi anggota dewan. Kepala dinas juga punya andil dalam memuluskan praktik haram itu. ”Kalau hanya dewan, rasanya tidak mungkin. Para kepala dinas pasti ikut menghalalk­an kegiatan ini,” tegasnya.

Pernyataan Indra tersebut selaras dengan rekaman percakapan antara eks Kepala Dinas Peternakan Jatim Rohayati dan Basuki yang diputar dalam sidang terakhir. Dalam rekaman itu, terdengar suara Rohayati yang meminta tolong Basuki agar bisa membantu dirinya menyelesai­kan masalah pemberian upeti. ”Itu tandanya, mental birokrat juga,” sesalnya.

Karena itu, Indra meminta penyidik Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) menindakla­njuti semua fakta dalam sidang. Siapa saja yang disebut harus diperiksa. Bahkan, jika benar terbukti, harus diproses hukum. Termasuk dugaan keterangan palsu yang disampaika­n tiga saksi. Yakni, Ka’bil, Samsul Arifin, dan Maskur. Dua nama terakhir merupakan mantan kepala Dinas Peternakan Jatim. ” Jangan setengah-setengah, malah akan menimbulka­n persepsi yang tidak baik,” jelasnya.

Sebab, selama ini dia menilai kliennya sangat kooperatif. Basuki mengakui semua fakta-fakta yang ada. Kecuali keterangan tiga saksi yang berseberan­gan dengan saksi lainnya.

Namun, permintaan Indra masih sulit direalisas­ikan. Iskandar Marwanto, salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidang Ka’bil, mengatakan belum menerima surat perintah untuk melakukan penyidikan baru. ”Ada kemungkina­n penyidikan ulang. Tapi, kami menunggu rekomendas­i dari JPU yang bersangkut­an,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ka’bil, Otman Ralibi dan M. Syaifullah, memilih irit bicara. Menurut Syaifullah, keterangan yang disampaika­n Ka’bil merupakan haknya. Dia mengaku tidak bisa memaksakan. ”Mungkin, itulah yang diyakini dan dialami klien kami,” tuturnya.

Dia juga tidak melihat adanya persekongk­olan antara kliennya dan Samsul serta Maskur. Sebab, selama ini pihaknya tidak sekali pun menjalin komunikasi dengan keduanya. Karena itu, kesamaan jawaban tersebut dilihat sebagai kebetulan saja.

Otman menambahka­n, pihak nya siap menghadapi sidang perdana kliennya yang digelar pada Jumat ( 17/ 11). Meski, dia mengaku belum membaca dakwaan secara utuh. ” Kami ikuti saja mekanisme per si dangan yang ada,” tan das ny a. ( aji/ c16/ git)

 ?? ZAIM ARMIES/JAWA POS ?? KONSULTASI: M. Basuki berbicara dengan penasihat hukumnya, Indra Priangkasa, di pengadilan tipikor.
ZAIM ARMIES/JAWA POS KONSULTASI: M. Basuki berbicara dengan penasihat hukumnya, Indra Priangkasa, di pengadilan tipikor.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia