Terlapor Melapor Balik ke Polisi
Kasus Pengeroyokan Bos Properti
SURABAYA – Kasus dugaan penganiayaan pasangan suami istri (pasutri) Tommy Wijaya-Ading Cahyawati berbuntut panjang. Rupanya, pasutri yang lapor dianiaya Senin lalu (13/11) itu dilaporkan balik oleh Lukman Tandy Rahardjo malam harinya.
Hal itu diungkapkan Ronald. ”Saya kaget, kok muncul berita seperti itu,” ucapnya. Menurut dia, Tommy bukan rekan bisnis. Dia mengatakan, sudah tidak ada hubungan kerja antara dirinya dan Tommy. ”Lihat ini, sudah ada surat perjanjian penghentian kerja sama,” ucapnya. Dalam surat itu, memang tertulis bahwa Tommy-Ading tak lagi menjadi direktur utama di perusahaan Ronald.
Ronald juga menjelaskan insiden pengeroyokan tersebut. ”Orang yang di sana bukan preman, melainkan pekerja yang melakukan renovasi di ruko kami,” katanya. Yang menjadi pimpinan proyek adalah Lukman Tandy Rahardjo. Lagi-lagi, Ronald menunjukkan bukti bahwa Lukman adalah pria yang ditunjuknya sebagai pelaksana renovasi.
Dia balik menuding bahwa Tommy-lah yang justru memprovokasi sehingga terjadi insiden tersebut. Tommy datang ke kantornya dengan emosi yang memuncak. Ronald mengatakan, Tommy bahkan menggebrak meja resepsionis. ”Saya ada buktinya kalau meja tersebut pecah,” tambahnya.
Tommy ngamuk-ngamuk karena merasa dilangkahi. Dia tidak suka melihat kantornya diobrak-abrik. Terutama oleh orang yang tidak dikenal. Orang tersebut merupakan Lukman.
Lukman memang diberi tanggung jawab penuh oleh Ronald untuk melakukan renovasi. Ketika kejadian, Lukman bingung. Dia tidak mengerti masalah antara Tommy dan Ronald. Namun, karena tingkah Tom- my, emosinya tersulut. Baku hantam pun terjadi. Selain Lukman, Tommy juga melayangkan beberapa pukulan. ”Dia (Lukman, Red) terkena pukulan dua atau tiga kali sampai pening,” tutur Ronald.
Karena merasa dianiaya, Lukman pun melaporkan Tommy pada Senin malam. Dia juga langsung melakukan visum. Terbukti, Lukman mengalami luka lebam di beberapa bagian wajah. Kemarin (14/11) Lukman kembali mengadukan kasus tersebut kepada polisi. Tommy dituduh telah melakukan pencemaran nama baik terhadapnya.
Sebagaimana diketahui, Senin lalu Tommy beserta istrinya melapor ke Polrestabes Surabaya karena dikeroyok sejumlah orang tak dikenal di sebuah ruko di kawasan Gununganyar. Versi Tommy, dirinya tak bisa masuk ke ruko tempatnya bekerja sebagai direktur utama karena dihalanghalangi sejumlah orang tak dikenal.
Lantas, terjadi insiden dorong-dorongan dan Tommy mengaku menjadi korban pengeroyokan. Dalam laporan itu, Tommy menyertakan sejumlah foto dan rekaman video pengeroyokan yang juga ditunjukkannya kepada sejumlah wartawan.
Itulah yang membuat Ronald kecewa. Menurut dia, kejadian tersebut seharusnya bisa diselesaikan dengan baik-baik, tanpa kekerasan, antara kedua pihak. ”Seharusnya dia kan datang ke saya, bukan ke orang yang saya pekerjakan,” ucap dia.
Di bagian lain, ketika dimintai tanggapan soal klarifikasi Ronald, Tommy mengaku tak bisa berbicara banyak. ”Saya masih dirawat di RS Mitra Keluarga. Jadi, saya belum bisa berkomentar banyak,” ucapnya.
Kasus itu masih dilanjutkan oleh polisi. Penyelidikan masih dilakukan. Mereka masih berusaha menemukan titik terang. ”Kasus ini masih dalam penyelidikan,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela. (bin/c11/ano)