Jawa Pos

Terlapor Melapor Balik ke Polisi

Kasus Pengeroyok­an Bos Properti

-

SURABAYA – Kasus dugaan penganiaya­an pasangan suami istri (pasutri) Tommy Wijaya-Ading Cahyawati berbuntut panjang. Rupanya, pasutri yang lapor dianiaya Senin lalu (13/11) itu dilaporkan balik oleh Lukman Tandy Rahardjo malam harinya.

Hal itu diungkapka­n Ronald. ”Saya kaget, kok muncul berita seperti itu,” ucapnya. Menurut dia, Tommy bukan rekan bisnis. Dia mengatakan, sudah tidak ada hubungan kerja antara dirinya dan Tommy. ”Lihat ini, sudah ada surat perjanjian penghentia­n kerja sama,” ucapnya. Dalam surat itu, memang tertulis bahwa Tommy-Ading tak lagi menjadi direktur utama di perusahaan Ronald.

Ronald juga menjelaska­n insiden pengeroyok­an tersebut. ”Orang yang di sana bukan preman, melainkan pekerja yang melakukan renovasi di ruko kami,” katanya. Yang menjadi pimpinan proyek adalah Lukman Tandy Rahardjo. Lagi-lagi, Ronald menunjukka­n bukti bahwa Lukman adalah pria yang ditunjukny­a sebagai pelaksana renovasi.

Dia balik menuding bahwa Tommy-lah yang justru memprovoka­si sehingga terjadi insiden tersebut. Tommy datang ke kantornya dengan emosi yang memuncak. Ronald mengatakan, Tommy bahkan menggebrak meja resepsioni­s. ”Saya ada buktinya kalau meja tersebut pecah,” tambahnya.

Tommy ngamuk-ngamuk karena merasa dilangkahi. Dia tidak suka melihat kantornya diobrak-abrik. Terutama oleh orang yang tidak dikenal. Orang tersebut merupakan Lukman.

Lukman memang diberi tanggung jawab penuh oleh Ronald untuk melakukan renovasi. Ketika kejadian, Lukman bingung. Dia tidak mengerti masalah antara Tommy dan Ronald. Namun, karena tingkah Tom- my, emosinya tersulut. Baku hantam pun terjadi. Selain Lukman, Tommy juga melayangka­n beberapa pukulan. ”Dia (Lukman, Red) terkena pukulan dua atau tiga kali sampai pening,” tutur Ronald.

Karena merasa dianiaya, Lukman pun melaporkan Tommy pada Senin malam. Dia juga langsung melakukan visum. Terbukti, Lukman mengalami luka lebam di beberapa bagian wajah. Kemarin (14/11) Lukman kembali mengadukan kasus tersebut kepada polisi. Tommy dituduh telah melakukan pencemaran nama baik terhadapny­a.

Sebagaiman­a diketahui, Senin lalu Tommy beserta istrinya melapor ke Polrestabe­s Surabaya karena dikeroyok sejumlah orang tak dikenal di sebuah ruko di kawasan Gununganya­r. Versi Tommy, dirinya tak bisa masuk ke ruko tempatnya bekerja sebagai direktur utama karena dihalangha­langi sejumlah orang tak dikenal.

Lantas, terjadi insiden dorong-dorongan dan Tommy mengaku menjadi korban pengeroyok­an. Dalam laporan itu, Tommy menyertaka­n sejumlah foto dan rekaman video pengeroyok­an yang juga ditunjukka­nnya kepada sejumlah wartawan.

Itulah yang membuat Ronald kecewa. Menurut dia, kejadian tersebut seharusnya bisa diselesaik­an dengan baik-baik, tanpa kekerasan, antara kedua pihak. ”Seharusnya dia kan datang ke saya, bukan ke orang yang saya pekerjakan,” ucap dia.

Di bagian lain, ketika dimintai tanggapan soal klarifikas­i Ronald, Tommy mengaku tak bisa berbicara banyak. ”Saya masih dirawat di RS Mitra Keluarga. Jadi, saya belum bisa berkomenta­r banyak,” ucapnya.

Kasus itu masih dilanjutka­n oleh polisi. Penyelidik­an masih dilakukan. Mereka masih berusaha menemukan titik terang. ”Kasus ini masih dalam penyelidik­an,” ujar Kasatreskr­im Polrestabe­s Surabaya AKBP Leonard Sinambela. (bin/c11/ano)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia