Jawa Pos

Kejari Eksekusi Dokter Penipu

Kerugian Korban Capai Rp 2 Miliar

-

SIDOARJO – Dokter Tommy Gumilar tidak bisa lagi beraktivit­as dengan bebas. Kemarin (14/11) tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah mengekseku­sinya dengan menjeblosk­annya ke tahanan. Berdasar putusan dari Mahkamah Agung (MA), dokter berusia 47 tahun itu harus menjalani pidana penjara selama setahun.

MA sejatinya memutus kasus penipuan yang menyeret Tommy sejak 2014. Namun, tim kejari baru mengekseku­sinya karena belum lama mendapat salinan putusan dari pengadilan.

Kini Tommy harus mendekam di Lapas Kelas II-A Sidoarjo. Dia tiba di lapas pukul 13.23. Dokter umum yang berpraktik di beberapa tempat itu tidak sendiri. Dia dibawa ke penjara bersama dengan tahanan pidana lainnya. Saat dibawa ke lapas, satu tangan Tommy juga diborgol. Satu lubang borgol lainnya dikaitkan ke tangan tahanan lain.

Sesampai di lapas, borgol di lepas. Mengenakan kaus putih berkerah dengan dipadu celana kain cokelat muda, Tommy langsung duduk lesehan di teras kantor lapas. Dia berada di tempat tersebut lebih dari 15 menit. Setelah itu, dia dipanggil ke bagian registrasi untuk menjalani pendataan sebagai tahanan anyar.

Di depan petugas registrasi, Tommy menjawab semua pertanyaan. Termasuk ada tidaknya riwayat penyakit yang diderita. ’’Jantung koroner,’’ jawab Tommy. Karena penyakit tersebut, pria yang berstatus sebagai PNS itu membawa sejumlah obat.

Kasi Binadik Lapas Kelas II-A Sidoarjo Mufakhom menyatakan, sebagai tahanan baru, perlakuan terhadap Tommy sama dengan pelaku tindak pidana lain. Yang bersangkut­an harus menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Soal penyakit yang diderita, tentu mendapat perhatian. Di lapas ada poliklinik.

Kasi Pidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayas­a menyebutka­n, kasus Tommy terjadi sejak 2014. Pihaknya melakukan eksekusi kemarin karena baru menerima salinan petikan putusan dari MA pada 18 Oktober lalu. ’’ Yang bersangkut­an kami panggil untuk eksekusi hari ini (kemarin, Red),’’ kata Wayan.

Tommy pun menghargai panggilan pihak kejaksaan. Ketika diberi tahu soal eksekusi, yang bersangkut­an pasrah. ’’Memang sudah siap untuk menjalani hukuman,’’ ucapnya.

Perkara Tommy bermula dari usaha ternak sapi perah. Dia menjanjika­n keuntungan dari usaha tersebut kepada para korbannya. Iming-imingnya setiap bulan bisa mendapat keuntungan Rp 1,5 juta–Rp 2 juta.

Ada korban yang berinvesta­si Rp 32 juta–Rp 300 juta. Ternyata, keuntungan yang dijanjikan hanya omong kosong alias tidak terbukti. Total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 2 miliar. (may/c15/hud)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia