Jawa Pos

CJH Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

-

SIDOARJO – Satu lagi syarat yang bakal ditambahka­n kepada calon jamaah haji (CJH) tahun depan. Yaitu, kewajiban untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN). Calon jamaah haji (CJH) Sidoarjo pun didorong untuk memenuhi persyarata­n tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Haji dan Umrah Kantor Kementeria­n Agama (Kemenag) Sidoarjo Rohmat Nasrudin menjelaska­n, persyarata­n tersebut ditambahka­n untuk keselamata­n jamaah Indonesia.

Menurut dia, salah satu titik lemah dalam pengurusan jamaah haji adalah saat mereka di asrama. Saat calon jamaah sakit di dalam negeri, tidak ada asuransi yang menaungi mereka.

’’Kalau mereka sakit atau mengalami kecelakaan di Arab Saudi, biayanya bakal 100 persen ditanggung. Namun, saat kejadian itu ada di dalam negeri, mereka harus mengeluark­an dana pribadi,’’ ungkapnya kepada Jawa Pos kemarin (14/11).

Karena itu, setiap CJH nanti diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jika memiliki jaminan kesehatan, CJH dipastikan mendapatka­n perawatan jika terjangkit penyakit kronis. ’’Saya akan koordinasi dengan BPJS Cabang Sidoarjo soal mekanismen­ya. Yang jelas, nanti memang dijadikan syarat wajib di bagi CJH,’’ ungkapnya.

Selain itu, Nasrudin mengatakan, ada beberapa hal yang berubah dalam pelaksanaa­n ibadah haji tahun depan. Salah satunya mekanisme kepulangan haji. Nanti tidak ada lagi penjemputa­n langsung oleh keluarga. ’’Jadi, kami berpikir nanti penjemputa­n dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo. Biar bertemu dengan keluarga di pendapa,’’ ujarnya. (bil/c6/ai)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia