CJH Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan
SIDOARJO – Satu lagi syarat yang bakal ditambahkan kepada calon jamaah haji (CJH) tahun depan. Yaitu, kewajiban untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN). Calon jamaah haji (CJH) Sidoarjo pun didorong untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sidoarjo Rohmat Nasrudin menjelaskan, persyaratan tersebut ditambahkan untuk keselamatan jamaah Indonesia.
Menurut dia, salah satu titik lemah dalam pengurusan jamaah haji adalah saat mereka di asrama. Saat calon jamaah sakit di dalam negeri, tidak ada asuransi yang menaungi mereka.
’’Kalau mereka sakit atau mengalami kecelakaan di Arab Saudi, biayanya bakal 100 persen ditanggung. Namun, saat kejadian itu ada di dalam negeri, mereka harus mengeluarkan dana pribadi,’’ ungkapnya kepada Jawa Pos kemarin (14/11).
Karena itu, setiap CJH nanti diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jika memiliki jaminan kesehatan, CJH dipastikan mendapatkan perawatan jika terjangkit penyakit kronis. ’’Saya akan koordinasi dengan BPJS Cabang Sidoarjo soal mekanismenya. Yang jelas, nanti memang dijadikan syarat wajib di bagi CJH,’’ ungkapnya.
Selain itu, Nasrudin mengatakan, ada beberapa hal yang berubah dalam pelaksanaan ibadah haji tahun depan. Salah satunya mekanisme kepulangan haji. Nanti tidak ada lagi penjemputan langsung oleh keluarga. ’’Jadi, kami berpikir nanti penjemputan dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo. Biar bertemu dengan keluarga di pendapa,’’ ujarnya. (bil/c6/ai)