Medi, Dwijo, Zaini Berebut Posisi Sekda
SIDOARJO – Kesempatan pendaftaran jabatan sekretaris daerah (Sekda) berakhir hari ini. Hingga kini, baru tiga kepala dinas yang menyerahkan berkasberkas persyaratan untuk ikut berkompetisi.
Salah seorang di antara mereka, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Medi Yulianto yang mendaftar pukul 08.00 kemarin (14/11). ’’Doakan saja lancar,’’ katanya. Medi pernah duduk sebagai Kabid mutasi di badan kepegawaian daerah (BKD). Setelah itu, dia naik jabatan menjadi sekretaris BKD. Sejak 2012, dia diangkat menjadi kepala dispendukcapil.
Pendaftar kedua adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dwijo Prawito. Dia menyerahkan berkas pendaf- taran ke pansel pukul 11.00. ’’Insya Allah, siap,’’ ucapnya.
Dwijo pernah menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya. Setelah itu, dia dipindah sebagai kepala BPBD hingga saat ini.
Achmad Zaini merupakan calon ketiga. Saat ini dia menjabat kepala badan perencanaan pembangunan daerah (bappeda). Sebelumnya, Zaini pernah menjabat sekretaris Dinas Pendidikan (Dispendik) Sidoarjo dan sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo. Setelah itu, Zaini menjabat kepala badan pelayanan perizinan terpadu (BPPT). ’’Syaratsyarat sudah (dipenuhi, Red). Semoga lancar,’’ katanya saat ditemui di gedung dewan kemarin.
Anggota pansel Sekda dan jabatan pratama Sri Witarsih menga- takan, hingga kini sudah 21 orang yang mendaftar. Perinciannya, tiga orang mendaftar posisi Sekda dan 18 orang yang lain mendaftar sebagai kepala dinas.
Hari ini merupakan batas pendaftaran dua jabatan tersebut. Jumlah PNS yang mengikuti seleksi terbilang kurang. Sebab, setiap posisi seharusnya minimal lima orang pendaftar. Misalnya, untuk tujuh posisi kepala dinas yang lowong setidaknya ada 35 orang yang berkompetisi. Namun, yang mendaftar baru 18 orang.
Meski begitu, Sri tetap optimistis masih ada PNS yang akan mendaftar. ’’ Kan besok (hari ini, Red) terakhir. Masih bisa bertambah,’’ ujar kepala BKD Sidoarjo itu. Meskipun jumlahnya tetap, pihaknya tidak akan memaksakan. (aph/c4/pri)