Hibah SMA/SMK Swasta Tidak Bisa Cair
GRESIK – Lembaga TK, SD, dan SMP swasta mendapat suntikan dana. Bantuan khusus keuangan (BKK) ke lembaga pendidikan swasta yang merupakan program jaring aspirasi masyarakat (jasmas) DPRD Gresik telah cair. Bantuan ke masyarakat itu diusulkan mulai pendidikan dasar (dikdas) hingga pendidikan menengah (dikmen).
Sejauh ini Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik sudah mencairkan BKK kelompok dikdas. Mulai TK, SD/MI, sampai SMP/MTs. Total bantuan yang dicairkan Rp 15,79 miliar. Dana tersebut disebar ke 532 sekolah penerima. ’’Sudah cair minggu lalu,’’ tutur Kasubbag Program Dispendik Gresik Ronny A. Pangandahen kemarin (14/11).
Ronny menyatakan, pencairan melalui badan pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPPKAD) ke rekening setiap lembaga dilakukan atas persetujuan Dispendik Gresik. Setiap sekolah mendapat nominal yang berbeda. Rata-rata Rp 25 juta–Rp 40 juta. ’’Sesuai dengan format usulan,’’ tuturnya.
Peruntukan bantuan juga harus sesuai dengan lampiran proposal. Ada yang memanfaatkannya untuk merehab fisik bangunan sekolah hingga pengadaan sarana-prasarana pendukung kegiatan belajar.
Di sisi lain, Dispendik Gresik tidak bisa memproses BKK jenjang SMA/SMK. Sebab, dikmen bukan kewenangan dispendik kabupaten/kota, tetapi Dikbud Jatim. Nah, jika nekat mencairkan, dispendik khawatir menyalahi aturan dan akan berdampak hukum. ’’Sehingga kelompok SMA/ SMK swasta tidak bisa kami proses,’’ tutur Kadispendik Mahin.
Terkait kebijakan itu, Dispendik Gresik pun sudah berkirim surat ke sejumlah instansi. Termasuk pimpinan DPRD Gresik serta fraksi-fraksi di dewan.
Mahin menyampaikan, keputusan itu tidak serta-merta dilaksanakan. Pihaknya telah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya, hibah daerah ke SMA/SMK swasta hanya bisa diberikan melalui mekanisme BKK dari Pemkab Gresik ke Pemprov Jatim. ’’Sehingga dengan berat hati hibah daerah ke SMA/ SMK swasta tidak dapat dicairkan,’’ jelasnya. (mar/c15/dio)