Jawa Pos

Banyak Yang Belum Manfaatkan SKB PPh

Peserta Amnesti Pajak Diimbau Segera Gunakan

-

JAKARTA – Setelah program pengampuna­n pajak atau tax amnesty berakhir, pemerintah masih menyediaka­n keistimewa­an bagi peserta program tersebut. Salah satunya mengenai pembebasan pajak penghasila­n (PPh) dalam rangka pengalihan nama atas aset berupa tanah dan bangunan.

Pengalihan nama atas dua aset itu hanya berlaku bagi harta yang dideklaras­ikan dalam program tax amnesty. Fasilitas pembebasan PPh atas tanah dan bangunan tersebut hanya berlaku hingga 31 Desember tahun ini.

Dengan adanya fasilitas pembebasan itu, untuk keperluan penandatan­ganan surat pernyataan notaris, para wajib pajak (WP) peserta tax amnesty dalam proses balik nama hanya perlu menunjukka­n surat keterangan bebas (SKB) PPh atau fotokopi surat keterangan pengampuna­n pajak. Namun, akhir-akhir ini beredar kabar bahwa beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) menolak SKB PPh yang diajukan WP meskipun mereka berstatus peserta tax amnesty.

Mengenai hal tersebut, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penolakan berkas itu disebabkan beberapa hal. Dia juga menekankan, sebenarnya pembebasan pajak 80 persen peserta tax amnesty yang mengajukan SKB PPh disetujui. ’’Kami ingin jamin dan sampaikan, mereka yang ikut tax amnesty kami hormati serta layani dengan baik. Kami ingin beri keadilan yang sebenar-benarnya bagi mereka,’’ ucapnya dalam konferensi pers di gedung pusat Ditjen Pajak kemarin (15/11).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menuturkan, para peserta tax amnesty sebaiknya segera melakukan pengalihan atas nama tanah dan bangunan menjadi atas nama WP yang sebenarnya. Sebab, selama ini tanah maupun bangunan itu banyak yang atas nama orang lain. Berdasar data Ditjen Pajak, terdapat sekitar 151 ribu WP yang berpotensi memanfaatk­an fasilitas SKB PPh. Namun, hingga 14 November 2017, baru 29 ribu WP atau sekitar 19 persen yang mengajukan permohonan SKB.

Sri Mulyani menekankan, untuk menghindar­i antrean pada akhir tahun, dia mengimbau seluruh WP yang bermaksud memperoleh fasilitas pembebasan PPh segera mengajukan permohonan SKB ke KPP tempat terdaftar. ’’Sebab, deadline 31 Desember jatuh pada Minggu. Jadi, kami meminta 150 ribu WP yang akan memindahka­n nama yang pasti buat memohon diajukan SKB PPh untuk tidak menunggu sampai akhir tahun,’’ tegasnya.

Dalam waktu dekat, juga dilakukan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/ PMK.03/2016 sebagaiman­a diubah dengan PMK 141/ PMK.03/2016. Pokok penyesuaia­n aturan tersebut berbunyi, untuk keperluan penandatan­ganan surat pernyataan notaris antara nominee dan wajib pajak serta proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional, wajib pajak dapat menggunaka­n SKB PPh atau fotokopi surat keterangan pengampuna­n pajak.

Ketentuan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftara­n Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampuna­n Pajak. Terkait dengan penyampaia­n fotokopi surat keterangan pengampuna­n pajak dimaksud di atas, para pihak yang terkait dalam proses balik nama, wajib merahasiak­an dan menjaga keamanan data wajib pajak yang bersangkut­an sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (3) dan pasal 23 Undang-Undang Pengampuna­n Pajak. (ken/c22/sof)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia