Jawa Pos

Berontak Tolak Duit Konsinyasi Rp 2 M

Eksekusi Pembebasan Lahan Tol Manker

-

NGAWI – Eksekusi pembebasan lahan tol ruas Mantingan–Kertosono (Manker) di Desa Dempel, Kecamatan Geneng, Ngawi, berlangsun­g panas. Pihak keluarga M. Munawar Suradi, pemilik lahan, menolak eksekusi dan duit konsinyasi Rp 2 miliar.

Mereka bersikeras ingin g menempati p bangunan rumah dan tanah seluas 3.575 meter persegi tersebut. Meski begitu, proses eksekusi tetap berlanjut dengan pengamanan penuh petugas Polri dan TNI.

Pantauan Jawa Pos Radar Ngawi menunjukka­n, meski berontak, pihak keluarga Suradi tetap diusir paksa. Sejak pukul 08.00 puluhan polisi bersiaga di sekitar rumah Suradi. Sedangkan pihak keluarga Suradi memilih bertahan di depan pintu rumah. Tak berselang lama, petugas kep polisian membentuk barisan di depa depan rumah.

Dja Djasman, juru sita Pengadila adilan Negeri (PN) Ngawi, ber berada di posisi paling depan. Dia membacakan surat putusan eksekusi lahan nomor 34/Pdt.P.Kons. Eks/2017/PN.Ngw. ”Demikian penetapan eksekusi. Perintah sudah jelas. Eksekusi tetap dijalankan demi tegaknya supremasi hukum,” ucapnya.

Setelah rampung, satu per satu petugas kepolisian merangsek masuk. Pihak keluarga pemilik rumah yang semula di pintu justru ikut masuk. Masing-masing duduk di kursi ruang tengah rumah tersebut. ”Tahap pertama, bapak-bapak ini bantu apa-apa yang ada di dalam dikeluarka­n. Setelah orangnya, barang-barangnya,” imbuh Djasman.

Suasana mulai memanas. Saat diminta meninggalk­an rumah, anggota keluarga Suradi justru ngotot bertahan. Masingmasi­ng belum terima atas putusan eksekusi lahan yang akan dipakai untuk pembanguna­n tol.

Adu urat pun sempat terjadi. Lantaran usaha untuk meminta secara baik-baik tidak direspons, petugas pun mulai mengambil tindakan paksa. Beberapa anggota keluarga Suradi dievakuasi ke luar rumah. Sebagian lainnya diangkat dari kursi duduknya.

Kondisi tersebut mencuri perhatian warga sekitar yang menonton proses eksekusi. Setelah berhasil mengeluark­an anggota keluarga Suradi, petugas pun mulai memindahka­n semua barang. Terdiri atas dua unit sepeda motor, dua sepeda, sejumlah lemari, dan beberapa perabot lainnya. Sebuah backhoe pun mulai meratakan bangunan.

Ternyata, keluarga Suradi tidak menyerah. Mereka masih melawan petugas yang berusaha menuju rumah yang sedang dieksekusi tersebut. Kurang lebih lima hingga enam kali petugas harus bolak-balik mengamanka­n mereka. ”Hari Kamis (9/11) kami datang bersama Kapolsek meminta dengan persuasif untuk dibongkar sendiri karena dibeli. Tapi tidak mau,” terangnya.

Lahan Suradi, imbuh Djasman, dibutuhkan untuk pembanguna­n tol karena berada tepat di jalur tol Manker STA 90+850. Hak atas tanah tersebut dicabut. Pihak pemilik lahan selanjutny­a diberi ganti rugi Rp 2 miliar. Perinciann­ya, Rp 528 juta untuk nilai tanah yang dihitung Rp 148 ribu per meter persegi, Rp 547 juta untuk bangunan rumah, dan Rp 453 juta untuk bangunan masjid. Selebihnya untuk ganti rugi tanaman, kerugian nonfisik ( biaya transaksi, dan kompensasi masa tunggu. ”Saat ini uang ganti rugi di kas panitera PN Ngawi. Silakan diambil,” tuturnya.

Sementara itu, Munir, salah seorang anak Suradi, mengaku tidak terima dengan ekse kusi tanah milik keluargany­a tersebut. Alasannya, banderol harga ganti rugi yang diberikan terlalu murah. (odi/ ota/c9/diq)

 ??  ?? solatium), appraisal
solatium), appraisal

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia